Breaking News:

Ridwan Kamil

Lisa Mariana Terharu dengan Teman yang Dukung Secara Underground, Puji Ketulusan: Tiap Malam Telepon

Lisa Mariana terharu dengan teman-temannya yang memberi dukungan dalam senyap. Ia bersyukur dengan bantuan mereka yang begitu tulus.

Tayang:
Penulis: Febriana Nur
Editor: Febriana
Instagram @lisamarianaaa
LISA MARIANA TERHARU - Potret Lisa Mariana diambil dari Instagram pada Rabu (23/4/2025). Lisa Mariana terharu dengan teman yang mendukungnya secara underground. 

"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Pasal tersebut mencakup, di antaranya:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.

Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.

Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.

Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat.

(TribunNewsmaker.com/Febriana)(Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

Halaman 4/4
Tags:
Ridwan KamilLisa Mariana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved