Breaking News:

Berita Viral

4 Dokter di Nunukan, Kalimantan Utara Dipecat Tidak Hormat, Imbas Tak Masuk Kerja Bertahun-Tahun

4 dokter di Nunukan, Kalimantan Utara diberhentikan karena tak masuk bertahun-tahun.

Editor: Candra Isriadhi
Freepik.com
4 DOKTER DIPECAT - Ilustrasi dokter diunduh dari Freepik.com (24/4/2025). 4 dokter di Nunukan, Kalimantan Utara dipecat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 4 dokter di Nunukan, Kalimantan Utara diberhentikan karena tak masuk bertahun-tahun.

Setidaknya ada 4 dokter yang bekerja untuk Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara yang diberhentikan.

Keempat dokter terebut diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Mereka adalah, dr. Andi Hariyanti, dr.Wahyu Rahmad Hariyadie, dr. Yuanti Yunus Konda, dan dr. Fitriani.

"Mereka Tubel (Tugas Belajar), tapi tidak izin ke Pemerintah Daerah. Sejak itu mereka tidak masuk kerja, ada yang sejak 2021, ada yang sejak 2022," ujar Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja ASN, pada BKPSDM Nunukan, Kelik Hariyadi, saat ditemui Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Jejak Rekam Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah yang Dilantik Prabowo, Dulunya Adalah dokter Muda

Sanksi pemberhentian ini pun, menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengapa tindakan tegas terhadap para dokter yang menyalahi aturan baru dilakukan awal 2025.

Padahal, pelanggaran yang mereka lakukan, sudah berlangsung bertahun-tahun.

Yang terlama, adalah dr. Fitriani. Ia sudah tidak memenuhi kewajibannya sejak 1 September 2021.

Prosedur pemecatan

Ilustrasi dokter diunduh dari Pexels (24/4/2025).
Ilustrasi dokter diunduh dari Pexels (24/4/2025). (Pexels/Anna Tarazevich)

Kelik menegaskan, BKPSDM melakukan prosedur PDH kepada para dokter, atas dasar surat laporan Dinas Kesehatan.

"Surat pemberitahuan ke BKPSDM dari Dinkes baru kami terima tanggal 16 Mei 2024. Dasar penindakan tentu harus ada bukti konkrit dan tertulis," jelas Kelik.

Baca juga: Sosok & Profil Muhammad Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Tak Punya Izin

Dinkes Nunukan, mencantumkan sejumlah bukti pemanggilan dan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Juga daftar absensi para dokter di tahun 2023 dan 2024.

Atas dasar laporan yang dikatakan terlambat tersebut, BKPSDM melakukan rapat Baperjakat untuk menjatuhkan sanksi.

Rapat diketuai Sekda Nunukan, diikuti Inspektorat, Asisten 1, 2 dan 3, Kabag Hukum dan semua Kabid di BKPSDM Nunukan.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (freepik.com)

Hasil rapat, dituangkan dalam berkas dan dikirimkan ke BKN pada awal 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
NunukanKalimantan Utaradokter
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved