Sosok
Perjalanan Karier Sekar Arum Widara, Mantan Artis yang Terjerat Pengedaran Uang Palsu, Gagal Nyaleg
Berikut perjalanan karier Arum Widara, mantan artis yang terjerat pengedaran uang palsu Rp 223 juta.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut perjalanan karier Sekar Arum Widara, mantan artis yang terjerat pengedaran uang palsu Rp 223 juta.
Lantas, seperti apa perjalanan karier Sekar Arum Widara yang namanya kembali viral akhir-akhir ini?
Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut perjalanan karier Sekar Arum Widara.
Baca juga: Dari Bintang Kolosal ke Jeruji Besi: Kisah Tragis SKW, Mantan Aktris Drama yang Terjerat Uang Palsu
Nama mantan artis Sekar Arum Widara kembali mencuat ke publik, tetapi bukan karena peran di layar kaca seperti dahulu.
Mantan aktris sinetron kolosal yang sempat berperan di drama kolosal era awal 2000-an ini kini terseret kasus hukum terkait dugaan peredaran uang palsu di Jakarta Selatan.
Sekar ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) malam, di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, usai ketahuan beberapa kali mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Namun, di balik kasus hukum yang menjeratnya, publik kembali menyoroti sosok Sekar Arum Widara, yang ternyata tidak hanya pernah berperan drama kolosal, tetapi juga menjajal dunia politik.

Sekar Arum Widara lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 2 November 1984. Saat ini, ia berusia 41 tahun.
Namanya dikenal publik lewat perannya dalam sejumlah sinetron kolosal yang populer di era awal 2000-an, Angling Dharma, produksi Genta Buana Pitaloka
Setelah kariernya di dunia hiburan meredup, Sekar mencoba peruntungan di dunia politik.
Pada Pemilu 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekar Arum Widara maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Bogor Utara untuk kursi DPRD Kota Bogor dengan nomor urut 8.
Namun, dalam pemilihan calon anggota legislatif itu, Sekar tidak berhasil mendapatkan suara yang cukup dan dia gagal terpilih.
Di luar dunia hiburan dan politik, Sekar Arum Widara juga sempat bekerja di sektor swasta.
Aktivitas daringnya pun masih terlihat hingga beberapa waktu lalu, di mana ia memiliki akun Instagram pribadi @sekardaraaaa yang terakhir aktif memposting pada 13 Maret 2025.
Dari sejumlah postingannya di Instagram, Sekar Arum Widara tampak memiliki hobi menggambar sketsa.
Dalam penangkapan Sekar Arum Widara, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi.
Atas tindakannya, Sekar Arum Widara harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Sekar bermula dari aksinya menggunakan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal.
Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Teddy, awalnya Sekar berhasil menggunakan uang palsu untuk membayar barang belanjaan.
Namun saat mencoba kembali melakukan transaksi serupa di toko yang sama, ia tertangkap basah.
"Pada saat melakukan pembayaran, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, Sekar lalu mencoba bertransaksi di toko lain di mal yang sama.
Namun, aksinya kembali gagal setelah kasir lain juga mendeteksi uang yang digunakan adalah palsu.
Keamanan pusat perbelanjaan yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan Sekar.
"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,"ujar Iptu Teddy Rohendi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Sekar telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP mengenai penyimpanan, peredaran, serta pemasukan uang palsu ke wilayah Indonesia.
Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
Sosok Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, Jenderal Bintang Satu Kini Jadi Wakapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Gorontalo Pengganti Irjen Pol Eko Wahyu, Bertahun-tahun Jadi Reserse |
![]() |
---|
Sosok Hendy, Pemuda Viral Jalan Kaki dari Cikarang ke Mekkah, Abadikan Perjalanan via Live |
![]() |
---|
Sosok Djati Wiyoto: Dulu Wakapolda Metro Jaya, Kini Jadi Kapolda Kaltara Gantikan Hary Sudwijanto |
![]() |
---|
Sosok & Profil Reynold Poernomo, Adik Chef Arnold Buka Resto di Australia, Kini Usahanya Bangkrut |
![]() |
---|