Sosok
Sosok & Profil Zaenal Mustofa, Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi, Palsukan Dokumen untuk Kuliah
Berikut sosok dan profil Zaenal Mustofa, pengacara yang laporkan ijazah palsu Jokowi, jaid tersangka pemalsuan dokumen untuk kuliah.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari kelompok yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), kini tengah menjadi sorotan.
Pria yang sebelumnya melaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan ijazah palsu ini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
Zaenal, atau yang lebih dikenal dengan inisial ZM, merupakan advokat yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Di daerahnya, ia cukup dikenal aktif dalam berbagai isu hukum.
Namanya menjadi buah bibir nasional setelah ia terlibat dalam tim hukum TIPU UGM, kelompok yang mempersoalkan keabsahan ijazah milik Presiden Jokowi.
Baca juga: Sosok & Profil Agus Surya Dharmawan, Kolonel Laut Tipu Warga Rp 7,7 M, Modus Bisnis BBM, Dipecat
Namun kini, Zaenal justru harus berhadapan dengan hukum.
Ia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
Penetapan Zaenal sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah laporan dilayangkan oleh Asri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Zaenal menggunakan NIM C100010099 dan transkrip milik Anton untuk mendaftar kuliah di FH UNSA.
Atas perbuatannya, Zaenal dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang bisa membuatnya terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Mengapa Status Tersangka Muncul Setelah Gugatan ke Jokowi?
Pertanyaan publik pun muncul: mengapa Zaenal baru ditetapkan sebagai tersangka setelah menggugat Jokowi?
Zaenudin, salah satu penyidik, menjelaskan bahwa penyidikan sempat tertunda karena Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.
"Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan)," ujar Zaenudin.
Setelah Pemilu selesai, penyidikan kembali dilanjutkan. Untuk memperkuat penyelidikan, polisi bahkan menghadirkan saksi ahli dari tiga universitas ternama: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa Zaenal memang diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai mahasiswa S-1 Hukum di Unsa.
Zaenal dijadwalkan memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada hari Senin, 28 April 2025 mendatang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sosok & Profil Rismon Sianipar, Klaim Foto Wisuda Jokowi Editan, Ahli Digital Forensik, Lulusan UGM

Penjelasan Polres Sukoharjo
Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin menjelaskan, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilakukan kemarin (Senin-red).
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,"ujarnya.
Setelah Zaenal Mustafa ditetapkan tersangka, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo.
AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu.
Adapun pelapor kasus itu adalah pengacara bernama Asri Purwanti.
"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," tutur Zaenudin menjelaskan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.
"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," kata Zaenudin.
"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tutur Zaenudin menambahkan.
(TribunNewsmaker/BangkaPos)
Sumber: Bangka Pos
Sosok Rahayu Saraswati, Anggota DPR RI yang Mundur Usai Ucapkan Kata Kontroversi: Daripada Ngomel! |
![]() |
---|
Sosok MQ Iswara Wakil Ketua DPRD Jabar, Blak-blakan Tunjangan Rumah Rp 71 Juta Per Bulan Kurang |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Petinggi TNI yang Sebut Ferry Irwandi Lakukan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Khalid Basalamah, Pemuka Agama yang Bersaksi di KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Profil Budi Prasetyo Ketua DPRD Solo Kandidat Kuat Ketua DPC PDIP, Bersaing dengan Anak FX Hadi |
![]() |
---|