Sosok
Sosok & Profil Agus Surya Dharmawan, Kolonel Laut Tipu Warga Rp 7,7 M, Modus Bisnis BBM, Dipecat
Berikut sosok dan profil Agus Surya Dharmawan, Kolonel Laut tipu warga Rp 7,7 miliar dengan modus bisnis BBM, mantan staf ahli panglima TNI.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan kini menjadi sorotan publik setelah tersandung kasus penipuan bermodus investasi fiktif yang merugikan dua warga Batam hingga Rp7,7 miliar.
Kisah ini bermula ketika dua korban tertarik dengan ajakan perwira TNI AL tersebut untuk menanamkan modal dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM).
Mereka dijanjikan keuntungan fantastis, mencapai 40 hingga 50 persen dari nilai investasi.
Namun kenyataannya, harapan itu berubah menjadi kekecewaan. Meski Agus sempat mengembalikan sebagian modal awal, keuntungan yang dijanjikan tak pernah diterima oleh para korban.
Ia beralasan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar keuntungan malah dialihkan ke proyek bisnis lain yang disebut-sebut membutuhkan modal sebesar Rp11 miliar.
Baca juga: Sosok & Profil Kompol Vernal Sambo, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Fachri Albar
Dengan dalih proyek baru yang lebih besar dan menjanjikan, Agus kembali merayu para korban untuk menyetor dana tambahan.
Iming-iming keuntungan yang lebih besar pun membuat mereka akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp10,75 miliar pada Agustus 2018.
Namun, janji tinggal janji. Bukannya mendapat keuntungan, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp3 miliar.
Sisanya, senilai Rp7,75 miliar, tak kunjung dikembalikan.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.
Laporan tersebut berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Dalam persidangan, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dengan modus investasi BBM.
Hakim Laksma TNI Hari Aji Sugianto dalam amar putusannya menegaskan bahwa dua warga Batam menjadi korban aksi tipu-tipu sang perwira.
Akibat perbuatannya, Agus tidak hanya diberhentikan dari dinas kemiliteran, tetapi juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.
Salah satu korban, Hendri, mengungkapkan bahwa Agus sempat mencoba menghindar saat ditanya soal kelanjutan bisnis tersebut. Ketika tidak ada kejelasan, Hendri akhirnya mengambil langkah hukum.
Sumber: Bangka Pos
Sosok Salsa Erwina Hutagalung, Perempuan yang Berani Menantang Ahmad Sahroni di Medan Debat Publik |
![]() |
---|
Sosok Federico Barba Pemain Baru Persib Bandung, Dulu Pernah Kalahkan C. Ronaldo di Liga Italia |
![]() |
---|
Sosok Teungku Nyak Sandang, Tokoh Kemerdekaan Asal Aceh yang Bantu RI Miliki Pesawat Pertama |
![]() |
---|
Sosok Susmiarto, Sekda Sleman Minta Guru Cicipi MBG Dulu Agar Cegah Siswa Keracunan: 'Mitigasi' |
![]() |
---|
Sosok Simon Aloysius Mantiri, Dirut Pertamina Dapat Tanda Jasa dari Prabowo, Dulu Gantikan Ahok |
![]() |
---|