Breaking News:

Berita Viral

Joki UTBK Universitas Sumatera Utara USU, Medan Ditangkap Polda Sumut, 3 Tersangka Tak Ditahan

Joki UTBK Universitas Sumatera Utara (USU), Medan ditangkap, 3 pelaku tak ditahan.

|
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
JOKI UTBK - Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26) hadir saat polisi menggelar konferensi pers di Polsek Medan Baru pada Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Joki UTBK Universitas Sumatera Utara (USU), Medan ditangkap, 3 pelaku tak ditahan.

Praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kembali terjadi.

Kali ini UTBK USU menjadi target praktik tersebut.

Dilansir dari Kompas.com (30/4/2025) Polda Sumatera Utara kini sudah menetapkan empat orang tersangka.

Dari empat tersangka satu di antaranya adalah otak perjokian tersebut.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah mahasiswa aktif yang mencoba mengikuti ujian untuk menggantikan peserta asli.

Baca juga: 74+Bocoran Kisi-kisi Soal & Kunci Jawaban UTBK SNBT 2025, Matematika: Berapa Peluang Mengambil Bola?

"Tiga dari mereka masih berstatus mahasiswa dan telah diserahkan kembali kepada orangtua mereka setelah proses pemeriksaan awal," ujar Kombes Pol Sumaryono, Selasa (30/4/2024).

Namun, proses hukum tetap berjalan untuk mereka yang terlibat.

Polisi menduga para pelaku mendapat imbalan hingga belasan juta rupiah untuk membantu peserta masuk ke program studi favorit, termasuk Fakultas Kedokteran.

Penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para peserta agar menjunjung tinggi kejujuran dan tidak tergoda menggunakan jasa joki demi kelulusan.

JOKI UTBK - Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26) hadir saat polisi menggelar konferensi pers di Polsek Medan Baru pada Rabu (30/4/2025).
JOKI UTBK - Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26) hadir saat polisi menggelar konferensi pers di Polsek Medan Baru pada Rabu (30/4/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Kasus Perjokian UTBK di USU

Pada pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU), polisi mengamankan tujuh orang peserta dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka dalam kasus perjokian.

Keempat tersangka adalah Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26).

Naufal diketahui merekrut peserta ujian yang ingin menggunakan jasa joki, lalu mengganti foto pada kartu ujian asli dengan foto tiga pelaku lainnya.

Ketiganya kemudian mengikuti ujian menggantikan peserta sebenarnya dengan menggunakan identitas palsu dan alat bantu kacamata berkamera untuk memperoleh jawaban.

Baca juga: Bocah SMP di Sambas Bunuh Teman Sendiri Perkara Game Online, Utang Jasa Joki Rp 200 Ribu Tak Dibayar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
USUjokiUTBKMedan
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved