Breaking News:

Berita Viral

Jembatan Perahu Haji Endang di Karawang Terancam Tutup, Akses Utama Desa Anggadita & Parungmulya

Selama 15 tahun, jembatan perahu milik Haji Endang menjadi urat nadi transportasi ribuan warga di Karawang, Jawa Barat. 

Editor: Eri Ariyanto
TribunJabar/ Cikwan Suwandi | TribunBekasi/ Muhammad Azzam
PROFIL HAJI ENDANG - Muhammad Endang Junaedi alias Haji Endang, memprotes penyegelan jembatan perahu oleh BBWS Citarum yang ia bangun di Karawang, Jawa Barat. Usaha jembatan perahu penyeberangan beromzet puluhan juta rupiah di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang terancam ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selama 15 tahun, jembatan perahu milik Haji Endang menjadi urat nadi transportasi ribuan warga di Karawang, Jawa Barat. 

Dengan tarif hanya Rp2.000, jembatan ini bukan hanya mempersingkat waktu tempuh pekerja pabrik, tapi juga menjadi sumber nafkah bagi 40 orang pegawai lokal. 

Namun kini, jembatan yang menghasilkan omzet Rp20 juta per hari itu mendadak terancam ditutup karena dianggap tak berizin. 

Di tengah tekanan regulasi, Haji Endang pun bersuara membela fungsi sosial jembatannya yang jauh lebih besar dari sekadar persoalan legalitas.

Baca juga: Sosok & Profil Pembalap Veda Ega, Podium 3 Red Bull Rookies Cup, Asal Wonosari, Gunungkidul DIY

Seperti diketahui, Jembatan Haji Endang mendadak dipasang spanduk peringatan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Padahal jembatan itu menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Spanduk dipasang di tiang area jembatan pada Senin (28/4/2025) dan bertuliskan:

"Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, jembatan ini tidak memiliki izin melintasi sungai."

Namun, pada keesokan harinya, Selasa (29/4/2025), spanduk tersebut diturunkan oleh warga.

Peringatan dari BBWS Citarum itu disampaikan pula melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @pu_sda_citarum.

Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

PROFIL HAJI ENDANG - Muhammad Endang Junaedi alias Haji Endang, memprotes penyegelan jembatan perahu oleh BBWS Citarum yang ia bangun di Karawang, Jawa Barat. Usaha jembatan perahu penyeberangan beromzet puluhan juta rupiah di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang terancam ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
PROFIL HAJI ENDANG - Muhammad Endang Junaedi alias Haji Endang, memprotes penyegelan jembatan perahu oleh BBWS Citarum yang ia bangun di Karawang, Jawa Barat. Usaha jembatan perahu penyeberangan beromzet puluhan juta rupiah di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang terancam ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. (TribunJabar/ Cikwan Suwandi | TribunBekasi/ Muhammad Azzam)

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemanfaatan sempadan sungai harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Menurut BBWS, keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau saat terjadi bencana banjir.

Mereka berharap pemasangan spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.

Mereka juga mendorong adanya koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat sekitar.

Halaman
1234
Tags:
Haji EndangJembatan PerahuKarawang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved