Cara Cairkan Tunjangan Guru Honorer Rp 300-500 Ribu per Bulan, Mulai Juli 2025, Cek Data di Dapodik
Inilah cara mencairkan tunjangan guru honorer Rp 300-500 ribu per bulan, mulai Juli 2025, cek data di Dapodik.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dari jumlah tersebut, banyak yang berpotensi besar memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sedang mempercepat proses pendataan.
Tujuannya agar semua guru honorer aktif yang layak tidak tertinggal dari daftar penerima bantuan.
Pemerintah menyadari bahwa kesejahteraan guru honorer, terutama menjelang masa pensiun, perlu menjadi perhatian serius.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem penghargaan bagi guru-guru yang telah lama mengabdi.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan semangat dan motivasi para guru honorer dapat terus meningkat demi kualitas pendidikan Indonesia.
Berapa Besaran Tunjangannya?
Meski angka pasti belum diumumkan secara resmi, perkiraan yang beredar di forum Komisi X menyebutkan tunjangan ini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Apabila dihitung dari bulan Januari 2025 dan diberikan secara akumulatif mulai Juli, maka total bantuan bisa mencapai Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per guru.
Selain itu, guru PNS dan PPPK juga disebut akan mendapatkan tambahan tunjangan satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan sertifikasi dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Lantas bagaimana cara carikan dana tunjangan tersebut?
Jika melihat dari syarat yang tertera, peserta honorer harus lebih dulu terdaftar pada laman Dapodik, dan memastikan tidak mendapat bantuan apapun dari pemerintah.

Baca juga: Kendala Transfer Tunjangan Guru yang Sebesar 2 Juta, Nama Rekening Berbeda Buat Kendala Teknis
Cara Cek Nama di Dapodik
Berikut cara Cek Data di Dapodik Tahun 2024 :
1. Melalui Dikdas Kemendikbud
- Cara yang pertama untuk melihat data di Dapodik dapat dilakukan melalui https://dapo.dikdasmen.go.id/pencarian.
-Masukkan nama provinsi dan pilih kabupaten/kota di mana Anda tinggal. Proses ini dapat Anda lakukan melalui tombol (+) setelah Anda berhasil masuk ke halaman yang telah disebutkan di atas.
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 32: Apakah Sudah Menggunakan Huruf Miring Atau Belum |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Pengertian Peraturan Perundang-undangan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 26 27 Persentase Putih Telur yang Dicerna Selama 8 Jam dan 20 Jam |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 66: Apa Yang Mendorong Manusia Melakukan Perubahan |
![]() |
---|
Jawaban Pelatihan Pintar Kemendag Modul 2.1 Kapan di Bentuknya Dewan Masjid Indonesia DMI di Mulai |
![]() |
---|