Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Try Sutrisno, Mantan Wakil Presiden ke-6 RI & Purnawirawan yang Tuai Sorotan Warganet

Sosok dan profil Try Sutrisno, mantan wakil presiden ke-6 RI yang tengah hangat dibicarakan.

Editor: Candra Isriadhi
Youtube/Sekretariat Presiden dan Wikipedia.com
TRY SUTRISNO - Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dokumen YouTube diunduh (8/5/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok dan profil Try Sutrisno, mantan wakil presiden ke-6 RI yang tengah hangat dibicarakan.

Sosok Try Sutrisno kini menjadi sorotan usai dirinya tergabung dalam forum purnawirawan TNI-Polri.

Forum tersebut dikabarkan memiliki niat untuk memakzulkan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.

Melansir dari berbagai sumber (8/5/2025) Try Sutrisno adalah Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia saat mendampingi Presiden Soeharto, tepatnya pada 1993-1998.

Ia lahir pada 15 November 1935 di Surabaya, Jawa Timur dan termasuk salah satu Wakil Presiden Indonesia yang berasal dari golongan militer.

Try Sutrisno kemudian diterima menjadi taruna di Akademi Teknik Angkatan Darat (Atekad) ada 1956.

Adapun Try Sutrisno sudah mengenal Pak Harto di masa Operasi Pembebasan Irian Barat pada 1962.

Singkat cerita pada 1974, ia terpilih menjadi ajudan Presiden Soeharto.

Baca juga: Sosok & Profil SF Hariyanto Wagub Riau yang Dilantik Prabowo, Bertahun-tahun Jadi Pegawai Honorer

Menjadi Wakil Presiden

Pada Agustus 1985, pangkat Try Sutrisno naik menjadi Letnan Jenderal TNI sekaligus diangkat menjabat Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) saat itu Jenderal TNI Rudhini.

Tak lama menjabat sebagai Wakasad, pada Juni 1986 atau sepuluh bulan sejak diangkat menjadi Wakasad, Try pun kemudian diangkat menjadi KSAD menggantikan Rudhini.

PRABOWO DI SEBELAH TRY SUTRISNO - Presiden RI Prabowo Subianto duduk berdekatan dengan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Hal ini pun menjadi sorotan di tengah ramainya usulan para purnawirawan TNI tentang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.
PRABOWO DI SEBELAH TRY SUTRISNO - Presiden RI Prabowo Subianto duduk berdekatan dengan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Hal ini pun menjadi sorotan di tengah ramainya usulan para purnawirawan TNI tentang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. (YouTube Sekretariat Presiden)

Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1992-1997 memilih Try Sutrisno menjadi Wakil Presiden mendampingi Soeharto melalui Sidang Umumnya pada 1993.

Pada 1998 tugasnya sebagai wakil presiden berakhir dan digantikan oleh BJ. Habibie dalam Sidang Umum MPR.

Baca juga: Sosok & Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo 2025, Pernah Jadi CEO hingga Direktur PT

Forum Purnawirawan

Singkat cerita pada 2025, Try Sutrisno masuk sebagai salah satu nama yang menandatangani usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.

TRY SUTRISNO - Wakil Presiden RI keenam Try Sutrisno dokumen YouTube diunduh (8/5/2025).
TRY SUTRISNO - Wakil Presiden RI keenam Try Sutrisno dokumen YouTube diunduh (8/5/2025). (Youtube/Sekretariat Presiden)

Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Try SutrisnoWakil PresidenTNI
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved