Breaking News:

Sosok

Sepak Terjang Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati, Lulusan Akpol 2008

Inilah sepak terjang Satria Nanda eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis mati, lulusan Akpol 2008.

Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SOSOK SATRIA NANDA - Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat di Pengadilan Negeri Batam, beberapa waktu lalu. Kini divonis mati. 

Sepak Terjang Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati, Lulusan Akpol 2008

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, menjadi sorotan publik setelah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Sebelum putusan ini dijatuhkan, perjalanan hukumnya cukup panjang dan sempat membuat banyak pihak terkejut.

Awalnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Batam, Satria Nanda berhasil lolos dari ancaman hukuman mati dan hanya menerima vonis pidana seumur hidup.

Padahal, pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntutnya dengan pidana mati, mengingat perannya dalam penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Namun majelis hakim PN Batam saat itu tidak sependapat dengan tuntutan JPU, sehingga putusan yang keluar jauh lebih ringan dari tuntutan awal.

Putusan tersebut ternyata tidak memuaskan kedua belah pihak, baik dari kubu Satria Nanda maupun pihak JPU.

Akhirnya, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Majelis hakim PT Kepri kemudian memeriksa kembali seluruh fakta persidangan, bukti-bukti, serta pertimbangan hukum dari sidang sebelumnya.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, PT Kepri memutuskan untuk mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati bagi Satria Nanda.

Vonis ini jelas jauh lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan tingkat pertama, sehingga mengejutkan banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Tidak hanya Satria Nanda, mantan Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terjerat dalam perkara yang sama, juga mengalami nasib serupa.

Shigit Sarwo Edhi dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim PT Kepri pada sidang yang berlangsung sehari sebelumnya, yakni Senin, 4 Agustus 2025.

Kasus ini menjadi salah satu contoh paling mencolok bagaimana aparat penegak hukum bisa terjerat jeratan hukum berat jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Sosok & Profil Kompol Satria Nanda, Polisi Terlibat Bisnis Narkoba, Jabat Kasat Narkoba, Vonis Mati

PROFIL SATRIA NANDA - Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba terlibat bisnis narkoba bersama anak buah, kini divonis hukuman mati.
PROFIL SATRIA NANDA - Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba terlibat bisnis narkoba bersama anak buah, kini divonis hukuman mati. (Humas Polresta Barelang)

"Jadi hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kepri dengan terdakwa Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda itu putusannya mati. Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas PT Kepri, Priyanto kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025)

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Tags:
Kompol Satria NandaKasat NarkobaKepulauan Riau
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved