Breaking News:

Kasus Mahasiswi ITB

Sosok Mahasiswi ITB yang Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo & Jokowi, Aktif di X, Ortu Minta Maaf

Inilah sosok Mahasiswi ITB yang ditangkap polisi karena unggah meme Prabowo dan Jokowi ciuman, aktif dan vokal di X, ortu minta maaf.

|
Kolase Tribunnewsmaker.com/ X/ TribunTimur
MEME JOKOWI PRABOWO - Sosok mahasiswi ITB dan meme Prabowo Jokowi. Sosok mahasiswi ITB ditangkap polisi dan jadi tersangka lantaran mengunggah meme Jokowi dan Prabowo ciuman. 

Sosok Mahasiswi ITB yang Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo & Jokowi, Aktif di X, Ortu Minta Maaf

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme yang menggambarkan Presiden Jokowi dan Prabowo tengah berciuman.

Mahasiswi tersebut diketahui terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tersangka yang berinisial SSS saat ini telah diamankan oleh pihak Mabes Polri.

Informasi penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

Penetapan status tersangka terhadap SSS dilakukan pada keesokan harinya, yaitu Jumat, 9 Mei 2025.

SSS kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan konten digital yang dianggap menyinggung tokoh publik nasional.

SOSOK VIRAL - Mahasiswi ITB ditetapkan tersangka kasus meme Jokowi dan Prabowo ciuman. Mahasiswi ini terjerat pasal UU ITE.
SOSOK VIRAL - Mahasiswi ITB ditetapkan tersangka kasus meme Jokowi dan Prabowo ciuman. Mahasiswi ini terjerat pasal UU ITE. (ISTIMEWA)

Baca juga: TERBONGKAR Alasan Zulkifili Habisi Nyawa Mahasiswi ITB di Riau, Cinta Ditolak: Pelaku Sudah Beristri

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari SSS maupun perwakilan hukumnya mengenai kasus yang menimpanya.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Trunoyudo, Jumat, dilansir Tribrata News.

SSS mengunggah meme Prabowo-Jokowi  berciuman di akun Twitter-nya (saat ini X), @reiayanyami.

Meme itu merupakan buatan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Buntut meme tersebut, SSS menjadi korban doxing oleh sejumlah akun Twitter lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
mahasiswiITBmemePrabowoJokowi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved