Breaking News:

Preman Berkedok Ormas di Bogor Paksa Pedagang Bayar Rp 5000/hari, Bisa Kantongi Rp 40 Juta, Diciduk

Preman berkedok ormas lakukan pungli di pasar, paksa pedagang bayar Rp 5000/hari, bagi tugas ada yang jadi debt collector rampas motor.

Tayang:
Editor: ninda iswara
TribunnewsBogor/ Muammarrudin Irfani
PREMAN PASAR DITANGKAP - Polisi menangkap 9 orang yang terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025). Mereka bisa meraup uang sampai Rp 40 juta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dengan dalih organisasi masyarakat (ormas), sekelompok preman berhasil meraup keuntungan hingga Rp 40 juta dalam setahun dari aksi pungutan liar (pungli).

Keberadaan mereka membuat para pedagang kecil resah dan merasa terancam.

Setelah aksi mereka terbongkar, aparat kepolisian langsung bergerak cepat.

Dalam waktu satu bulan, sembilan orang yang terlibat dalam praktik premanisme berkedok ormas ini berhasil ditangkap di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Aksi Pemalakan Sopir Truk di Jambi Kembali Viral, Preman Ditindak Polisi dengan Cara Unik

Para pelaku diketahui melakukan berbagai tindak kejahatan mulai dari pungli, pemerasan, hingga perampasan kendaraan bermotor.

Mereka terbagi dalam dua kelompok yang masing-masing beraksi di wilayah Bogor Raya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara-cara yang cukup meresahkan.

"Mereka terlibat perampasan kendaraan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang. Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," kata Rio.

Rio menambahkan, pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas.

Mereka memungut uang sebesar Rp 5.000 per hari dengan dalih untuk keamanan.

"Aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok (ormas). Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang sebesar Rp 5.000 per hari. Dari kegiatan ini, para pelaku mengantongi total lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir," ungkapnya.

Sementara itu, modus perampasan kendaraan dijalankan dengan berpura-pura sebagai debt collector atau "mata elang".

Para pelaku menghadang pengendara di jalan, menunjukkan dokumen palsu, dan memaksa korban menandatangani surat serah terima kendaraan.

Setelah berhasil mendapatkan kendaraan korban, para pelaku menyembunyikannya di sejumlah gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.

Baca juga: Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir, Ada 3 Pemeran Preman Pensiun yang Dibekuk Polisi Gara-gara Narkoba

PREMAN PASAR DITANGKAP - Polisi menangkap 9 orang yang terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025). Mereka bisa meraup uang sampai Rp 40 juta.
PREMAN PASAR DITANGKAP - Polisi menangkap 9 orang yang terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025). Mereka bisa meraup uang sampai Rp 40 juta. (TribunnewsBogor/ Muammarrudin Irfani)

Dari penggerebekan, polisi berhasil menyita 109 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dan satu unit kendaraan roda empat (R4).

Halaman 1/4
Tags:
Bogorpremanpungli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved