Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Berharap Dana Otsus Tak Diefisiensi

Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.

Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Pada program 100 hari kerjanya, Dominggus Mandacan berkomentar terhadap adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Menurutnya, efisiensi anggaran bukanlah sesuatu yang ditolak.

Namun ia berharap pemerintah memiliki pertimbangan untuk tidak "mengefisienkan" anggaran, khususnya dana Otonomi Khusus (Otsus).

Dominggus Mandacan, Senin (10/3/2025), menyebutkan dana Otsus termasuk salah satu yang mendapat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Selain itu terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana yang tidak mendapat efisiensi yakni Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

"Sebab itu (pemotongan dana Otsus), kami akan kumpul dengan para Gubernur se-Tanah Papua termasuk DPRP dan MRP," katanya.

"Kami coba minta waktu pertemuan dengan presiden melalui mendagri kaitannya dengan Otsus tadi," lanjut Dominggus Mandacan.

Ia mengatakan, di pertemuan itu, pihaknya akan menyampaikan hasil pengukuran keuangan daerah untuk menjawab efisiensi anggaran.

"Semoga bisa ada keputusan. Semoga dana Otsus itu bisa tidak dipotong tapi dikembalikan begitu," ungkapnya.

Resmikan Pabrik Pengolah Limbah Medis Pertama di Pulau Papua

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan pabrik pengolah limbah medis atau insinerator.

Peresmian pabrik itu dilakukan di Kampung Masiepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Jumat (2/5/2025).

Gubernur Dominggus Mandacan, mengatakan insinerator yang diresmikan merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Hibahnya telah diberikan kepada Pemprov Papua Barat pada tahun 2021 sebagai respon akibat peningkatan limbah medis akibat pandemi," ungkap Dominggus Mandacan.

Insinerator disebutnya merupakan pabrik pengolah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pertama di Tanah Papua atau satu-satunya untuk saat ini.

"Insinerator ini diharapkan mampu membakar limbah dari seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Pulau Papua," jelasnya.

Sehingga ia memastikan limbah medis dapat diolah tidak hanya dari fasilitas kesehatan dari Papua Barat melainkan dari seluruh tanah Papua.

100 HARI KERJA - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meninjau pabrik pengolah limbah medis B3 usai peresmiannya pada Jumat (2/5/2025) di Kampung Masiepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pabrik ini merupakan hibah dan menjadi yang pertama dan satu-satunya saat ini di pulau Papua.
100 HARI KERJA - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meninjau pabrik pengolah limbah medis B3 usai peresmiannya pada Jumat (2/5/2025) di Kampung Masiepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Pabrik ini merupakan hibah dan menjadi yang pertama dan satu-satunya saat ini di pulau Papua. (TribunPapuaBarat/Rachmat)

"Jadi bisa kabupaten maupun provinsi di tanah Papua membawa limbahnya kesini dan kita olah disini agar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Insinerator disebutnya mengurangi biaya pengeluaran limbah B3 yang sebelumnya harus dikirim ke pulau Jawa.

Selain itu, insinerator dapat mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan limbah medis.

Ditambah, insinerator akan menambah PAD melalui retribusi.

Pengelolaan insinerator saat ini dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) dan PT Wastec International sebagai mitra.

Pihaknya memproyeksikan PAD dari pengolahan limbah medis itu mencapai Rp 1,1 miliar per tahun atau 11,76 persen dari struktur PAD Provinsi Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Raymond Yap, mengungkapkan insinerator di Papua Barat merupakan satu dari tiga hibah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Selain Papua Barat, provinsi yang mendapat hibah insinerator yakni Provinsi Jambi dan Provinsi Bangka Belitung.

Insinerator disebutnya dapat mengolah limbah medis sebanyak 150 kilogram per jam.

100 HARI KERJA - Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.
100 HARI KERJA - Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. (TribunPapuaBarat)

Untuk pembangunan insinerator tersebut, Pemprov Papua Barat mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Manokwari berupa tanah seluas satu hektare.

Adapun insinerator telah menjalankan Trial Burn Test pada tahun 2022 dengan jumlah limbah sebanyak 1.890 kilogram.

Dalam wilayah insinerator tersebut, terdapat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah yang berada di belakang pabrik.

Sebagai pendukung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga memberikan kendaraan roda empat dan kendaraan roda tiga. Masing-masing sebanyak satu unit.

"Ada juga tenaga kerja dari Kampung Katebu dan Kampung Masiepi dalam kegiatan di insinerator," sebut Raymond Yap.

Dia memastikan telah ada kerjasama yang terjalin dengan fasilitas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, RSUD Papua Barat, Dinas Kesehatan Manokwari, RS J A Dimara, RS Bhayangkara Lodewijk Mandacan dan RSUD Manokwari.

Insinerator menjadikan Papua Barat menjadi provinsi di Pulau Papua yang struktur PAD-nya berasal dari limbah. (TribunNewsmaker/TribunPapuaBarat)

Tags:
Dominggus MandacanMohamad LakotaniPapua Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved