Terungkap, Dugaan Kesalahan Fatal Iwan Lukminto Berujung Sritex Bermasalah, Kredit Buat Beli Tanah
Terungkap, dugaan kesalahan fatal Iwan Lukminto berujung Sritex bermasalah, salah satunya kredit triliunan dari bank BUMN dan BUMD buat beli tanah
Editor: Agung Budi Santoso
Terungkap, dugaan kesalahan fatal Iwan Lukminto berujung Sritex bermasalah, salah satunya kredit triliunan dari bank BUMN dan BUMD buat beli tanah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Badai hukum akhirnya menimpa petinggi raksasa tekstil nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank. Pada Rabu (21/5/2025), ia resmi ditahan.
Iwan bukan sosok asing dalam dunia industri tekstil. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Sritex selama 17 tahun, dari 2005 hingga 2022—periode yang diduga menjadi awal mula perkara mencuat.
Setelahnya, ia naik posisi sebagai Komisaris Utama, menggantikan peran operasional namun tetap memegang pengaruh kuat di balik layar.
Skandal ini mencuat ketika Kejagung menemukan adanya prosedur yang diduga melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa kredit dari sejumlah bank mengalir deras ke perusahaan tersebut—dari bank-bank milik negara hingga bank milik pemerintah daerah.
Namun, badai mulai menggulung ketika Sritex mengalami kesulitan dalam pelunasan kredit.
Hingga Oktober 2024, jumlah tagihan yang belum dibayarkan menembus angka fantastis: Rp3,58 triliun.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
Dari data yang diungkap, Bank Jateng diketahui telah mengucurkan kredit sebesar Rp395,6 miliar.
Sementara itu, tiga bank pelat merah dalam kelompok Himbara—Bank BNI, BRI, dan LPEI—menggelontorkan pinjaman yang totalnya mencapai Rp2,5 triliun.
Hingga kini, status Himbara dan Bank Jateng masih sebagai saksi.
Namun, awan hitam telah bergelayut di atas Bank BJB dan Bank DKI yang diduga turut melakukan tindakan melawan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam dunia perbankan dan korporasi tanah air—di mana hubungan gelap antara kekuasaan dan uang kembali mencuat ke permukaan.
Dilansir Kompas.com, Kejagung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.
Angka pinjaman Rp692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Kredit Bank Disalahgunakan Eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto
Abdul Qohar mengatakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Eks dirut tersebut diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga membeli sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.
Padahal, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
Sehingga, penggunaan dana kredit itu tidak sesuai akad atau perjanjian dengan pihak bank.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.
2 Eks Petinggi Bank BUMD Turut Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, selain Iwan Setiawan Lukminto, dua mantan petinggi bank BUMD juga menjadi tersangka dan turut ditahan.
Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Abdul Qohar mengatakan Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex melalui Iwan Setiawan Lukminto, karena tidak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex yang saat itu dipimpin Iwan Setiawan Lukminto.
Pasalnya, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys, PT Sritex memiliki peringkat BB, atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi sehingga tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," kata Abdul Qohar.
Perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian.
Hal itu kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada kedua BUMD tersebut.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
(Tribun Newsmaker | Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Shela Octavia)
Menkeu Purbaya Pernah Hampir Dicerai Istri gegara Ingin Berhenti Kuliah: Saya Baca Gak Ngerti-ngerti |
![]() |
---|
Sosok Djoko Susanto, Wabup Jember yang Adukan Bupati Jember Muhammad Fawait ke KPK, Harta Rp39 M! |
![]() |
---|
Kondisi Sherly Tjoanda Setelah Mobil Dinasnya Kena Tabrak Lari, Bagian Belakang Penyok Parah! |
![]() |
---|
Intip Isi Garasi Menpar Widiyanti yang Viral Disebut Mandi dengan Air Galon, Ada Bentley Rp4,5 M |
![]() |
---|
Sosok Cecep Nurul Yakin, Bupati Tasikmalaya Kerap Dilaporkan Terkait Kasus Hukum, Hartanya Rp 5,3 M |
![]() |
---|