Kabar Gembira! Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Mulai Juni 2025, Cek Daftar Penerimanya
Diskon listrik 50 persen kembali berlaku mulai Juni 2025, namun daftar penerimanya berbeda dari diskon yang berlaku pada Januari 2025 lalu.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Diskon listrik 50 persen kembali berlaku mulai Juni 2025, namun daftar penerimanya berbeda dari diskon yang berlaku pada Januari 2025 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut ketentuan diskon listrik 50 persen bulan Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari-Februari 2025.
Hanya saja, cakupan penerima manfaat diskon listrik ini dipersempit dibanding dengan yang sebelumnya.
“Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Daftar penerima diskon listrik Juni 2025
Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Maret 2025, Cek Batas Maksimal Sesuai Dayanya
Diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.
Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.
Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," paparnya.
Aturan teknis masih disusun
Airlangga mengatakan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis soal implementasi setiap insentif. Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.
Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.
Menurutnya, laporan awal terkait kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.
Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial (Bansos) yang Bakal Cair Desember 2021, Diskon Listrik hingga Pulsa Gratis
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.
Adapun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025. (Tribunnewsmaker/Tribun Jabar)
Sumber: Tribun Jabar
| Disebut Jadi Pemicu KA Argo Bromo Tabrak KRL, Pernyataan Green SM Disorot: Tanpa Ucapan Duka & Maaf |
|
|---|
| Penyebab Taksi Hijau Berhenti di Tengah Rel, Jadi Pemicu Kecelakaan Kereta di Bekasi: 14 Orang Tewas |
|
|---|
| Ibu Muda Tewas di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Lahiran dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur |
|
|---|
| Daftar Lengkap Nama-nama Korban Tewas dan Luka dalam Tragedi Maut Tabrakan Kereta di Bekasi Timur |
|
|---|
| Update Terbaru Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 14 Orang Meninggal, 84 Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Diskon-listrik-PLN-diberikan-untuk-pelanggan-rumah-tangga-daya-450-VA-hingga-2200-VA.jpg)