Sosok
Sosok & Profil Yossi Irianto, Tersangka Korupsi Bandung Zoo, Eks Sekda Bandung, Dulu Calon Wali Kota
Berikut sosok dan profil Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung jadi tersangka korupsi Bandung Zoo, pernah nyalon wali kota.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Penetapan status hukum terhadap Yossi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam pada Jumat, 23 Mei 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yossi langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa Yossi yang menjabat sebagai Sekda Bandung pada periode 2013–2018 ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Baca juga: Sosok & Profil Agustina Wilujeng Wali Kota Semarang, Cek Pagar Laut Jebol di Pelabuhan Tanjung Emas
"Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai 11 Juni 2025," ungkap Nur Sricahyawijaya, yang akrab disapa Cahya.
Dalam pengembangan kasus ini, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB yang juga diduga terlibat dalam penguasaan lahan negara secara melawan hukum.
Pihak Kejati Jabar menjelaskan bahwa Yossi diduga terlibat dalam praktik korupsi atas aset milik Pemkot Bandung yang seharusnya dikelola negara, namun digunakan oleh pihak yayasan untuk operasional kebun binatang.
Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Yossi disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, turut pula disematkan pasal alternatif:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Kejati Jabar menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat kasus ini menyangkut aset negara dan potensi kerugian keuangan yang signifikan.
Baca juga: Sosok & Profil Agustina Wilujeng Wali Kota Semarang, Cek Pagar Laut Jebol di Pelabuhan Tanjung Emas

Profil Yossi Irianto
Yossi Irianto sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung pada tahun 2018.
Sumber: Bangka Pos
Sosok Rahayu Saraswati, Anggota DPR RI yang Mundur Usai Ucapkan Kata Kontroversi: Daripada Ngomel! |
![]() |
---|
Sosok MQ Iswara Wakil Ketua DPRD Jabar, Blak-blakan Tunjangan Rumah Rp 71 Juta Per Bulan Kurang |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Petinggi TNI yang Sebut Ferry Irwandi Lakukan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Khalid Basalamah, Pemuka Agama yang Bersaksi di KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Profil Budi Prasetyo Ketua DPRD Solo Kandidat Kuat Ketua DPC PDIP, Bersaing dengan Anak FX Hadi |
![]() |
---|