Breaking News:

Profil Kepala Daerah

Sosok & Profil Lisa Halaby Wali Kota Terpilih Banjarbaru setelah Menang PSU, Siapkan Program Kerja

Inilah sosok dan profil dari Lisa Halaby, wali kota terpilih Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menang PSU Pilkada 2024.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia/Istimewa
WALI KOTA TERPILIH BANJARBARU - Inilah sosok dan profil dari Lisa Halaby, wali kota terpilih Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menang PSU Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok dan profil dari Erna Lisa Halaby, wali kota terpilih Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Lisa Halaby didampingi oleh wakilnya, Wartono.

PSU ini dilaksanakan pada Sabtu (9/4/2025) lalu.

Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono menang mendapatkan 52.15 persen atau sebanyak 56.043 suara sah.

Sementara lawannya adalah kotak kosong, mendapatkan 47.85 persen atau sebanyak 51.415 suara sah.

Ucapan syukur disampaikan Lisa Halaby menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, Senin (26/5/2025). 

Dengan demikian dia bersama Wartono bisa segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Alhamdulillah semua berkat doa dan dukungan masyarakat Banjarbaru. Ke depannya semoga amanah dalam menjalankan visi misi kami Lisa-Wartono menjadikan Banjarbaru lebih baik lagi,” ujar Lisa saat dikonfirmasi BPost.

Sebelumnya, Koordinator Utama Tim Pemenangan Erna Lisa Halaby-Wartono, Wahyudin Noor, menyampaikan rasa syukur dan optimisme menghadapi tahapan selanjutnya. 

“Kami bersyukur karena MK sudah menolak gugatan. Kini tinggal menunggu jadwal penetapan Wali Kota definitif yang kemudian diparipurnakan di DPRD Banjarbaru,” ujar Wahyudin.

Wahyudin mengungkapkan untuk mensyukuri ini pihak keluarga mengadakan syukuran kecil di kediaman Lisa, Senin malam.

Mantan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel tersebut menyampaikan tim Lisa-Wartono tengah mempersiapkan program kerja 100 hari sebagai langkah awal dalam merealisasikan visi-misi untuk kemajuan Banjarbaru.

Baca juga: 4 Jam dari Banjarbaru, Pantai dengan Terumbu Karang Indah & Penyu di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

“Harapannya, jadwal penetapan bisa dilakukan pada bulan ini agar bisa segera bekerja. Karena Banjarbaru sudah melaksanakan PSU, tentu ada ketertinggalan dalam roda pemerintahan yang harus segera dikejar,” jelasnya.

Sedang Prof Denny Indrayana, dari pihak yang mengajukan sengketa, menyatakan menghormati putusan MK. 

Meski demikian, Tim Hanyar membuat sejumlah catatan kritis atas lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intimidasi.

WALI KOTA BANJARBARU - Dalam waktu dekat Lisa Halaby bakal dilantik jadi Wali Kota Banjarbaru. Ini setelah MK menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
WALI KOTA BANJARBARU - Dalam waktu dekat Lisa Halaby bakal dilantik jadi Wali Kota Banjarbaru. Ini setelah MK menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. (BanjarmasinPost/Istimewa)

“Putusan ini mengecewakan dan menunjukkan bahwa MK gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya menjaga keadilan pemilu. 

Meski begitu, kami tetap menghormati putusan yang bersifat final dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Hanyar. 

Kepada rakyat Banjarbaru. Maafkan kami belum bisa mengalahkan duitokrasi yang menindas demokrasi.” papar Denny melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Koordinator Tim Hanyar, Pazri mengatakan, meski perjuangan di MK berakhir, upaya membangun pemilu yang bermartabat belum selesai. 

Ia menyatakan Tim Hanyar berkomitmen untuk terus mengawal integritas demokrasi melalui jalur advokasi, pemantauan publik, dan pendidikan politik yang sehat.

“Tetap semangat kita untuk mengawal Bunda Syarifah, tetap semangat memberikan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat, menjaga marwah demokrasi dan konstitusi,” katanya.

Syarifah adalah Ketua  Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, yang merupakan salah satu pemohon sengketa PSU Banjarbaru.

Pazri melanjutkan para pemohon dan Tim Hanyar tetap akan menghormati putusan MK. 

Di sisi lain keputusan ini tidak mengurangi semangat dan komitmen LPRI Kalsel serta masyarakat Banjarbaru dalam mengawal proses demokrasi yang transparan dan adil.

MK Tolak Hasil Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).  

Dalam putusannya, MK menyatakan LPRI tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. 

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan LPRI juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara. 

Berdasarkan hasil PSU, selisih suara antara pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Ini melebihi ambang batas untuk mengajukan gugatan yakni 1,5 persen atau 1.612 suara.

WALI KOTA BANJARBARU - Paslon Lisa-Wartono usai menyerahkan berkas pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Kantor KPU Banjarbaru, Kamis (29/8/2024) lalu. Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
WALI KOTA BANJARBARU - Paslon Lisa-Wartono usai menyerahkan berkas pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Kantor KPU Banjarbaru, Kamis (29/8/2024) lalu. Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. (BanjarmasinPost/Muhammad Rahmadi)

“Karena tidak memenuhi ambang batas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Arief.

Selain syarat formil, MK menilai dalil LPRI soal dugaan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan secara hukum. 

Dalil tersebut hanya didasarkan pada pernyataan tokoh tim pendukung dan unggahan di media sosial.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bukti dari media sosial bersifat subjektif dan anonim sehingga tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang kuat. 

“Tanpa didukung bukti lain, informasi dari media sosial tidak cukup meyakinkan Mahkamah,” ujarnya.

Dalil lain seperti intimidasi terhadap pemilih dan pemantau juga dianggap tidak terbukti. 

Salah satunya adalah foto dugaan intimidasi terhadap pemilih bernama Iqbal yang tidak disertai substansi ancaman atau kaitan langsung dengan PSU.

Begitu pula dengan klaim kriminalisasi terhadap Ketua Yayasan Visi Nusantara yang menjadi pemantau pemilu. 

MK menyatakan proses hukum terhadap tokoh tersebut tidak memengaruhi hasil pemilihan dan bukan bentuk intimidasi.

Berikut profil Erna Lisa Halaby, Wali Kota terpilih di Pilkada Banjarbaru 2024, pernah jadi pengawas di yayasan.
Berikut profil Erna Lisa Halaby, Wali Kota terpilih di Pilkada Banjarbaru 2024, pernah jadi pengawas di yayasan. (TribunNewsmaker.com/ BanjarmasinPost)

MK juga menyoroti pencabutan akreditasi LPRI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang terjadi setelah permohonan diajukan. 

Meski menilai pencabutan itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena syarat formil tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Syarifah selaku Ketua LPRI mengaku mendapat intimidasi dan tekanan, termasuk pencabutan izin lembaganya serta penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Namun MK menyatakan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat dan tidak relevan terhadap substansi sengketa hasil suara.

Menanggapi putusan MK, KPU Kalsel selaku penyelenggara PSU Banjarbaru menyatakan kesiapan untuk menetapkan pasangan calon terpilih yakni Lisa-Wartono.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menjelaskan sesuai ketentuan, penetapan pasangan terpilih seharusnya dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK. 

“Kami masih menunggu surat dari MK sebagai dasar hukumnya. Setelah itu, kami  segera jadwalkan penetapan pasangan terpilih,” ujarnya, Senin.

Andi menegaskan tugas KPU hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih. Adapun jadwal dan proses pelantikan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menerima hasil akhir Pilkada Banjarbaru 2024 dan menghentikan segala bentuk perselisihan pasca PSU.

“Kami imbau agar tidak ada lagi sisa-sisa konflik atau residu dari proses Pilkada. Semua pihak harus berdamai dan mendukung pemerintahan baru demi Banjarbaru yang aman, damai, dan pelayanan publik yang berjalan baik,” pungkasnya. (TribunNewsmaker/BanjarmasinPost)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Lisa HalabyBanjarbaruKalimantan SelatanWartonoPSU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved