Sosok
Sosok & Profil Laksana Tri Handoko Kepala BRIN yang Didesak Dicopot Oleh Pegawainya Sendiri
Sosok dan profil Laksana Tri Handoko Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang didesak untuk dicopot dari jabatannya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Laksana Tri Handoko, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tengah menjadi sorotan.
Sosok yang dikenal sebagai ilmuwan dan birokrat ini kini menghadapi desakan agar segera mundur dari jabatannya.
Dan yang paling mengejutkan, tuntutan itu datang dari dalam lembaganya sendiri.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BRIN secara terbuka menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kepemimpinan Laksana Tri Handoko.
Para ASN tersebut meminta agar Laksana Tri Handoko segera dicopot dari jabatannya sebagai kepala lembaga riset tertinggi di Indonesia itu.
Desakan ini menandai babak baru dalam dinamika internal BRIN, yang sebelumnya juga sempat menuai kritik dari kalangan akademisi dan peneliti terkait kebijakan dan arah riset nasional.
Baca juga: Heboh Hilangnya Air Telaga Blembeng di Kebumen hingga Muncul Lubang Besar, Ini Kata Peneliti BRIN
Ada sekitar 20 pegawai ASN BRIN yang berdemonstrasi di halaman Kantor BRIN, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain menuntut adanya pencopotan Laksana Tri Handoko dari jabatannya saat ini sebagai Kepala BRIN, mereka juga menuntut pembatalan sistem pemetaan dan pengembalian para peneliti ke homebase masing-masing, dilansir Kompas.com.
Terkait demonstrasi ini, Laksana mengungkap bahwa para ASN yang mendesak dirinya dicopot adalah pegawai yang berada di penempatan sementara.
"Para pegawai yang protes ini adalah pegawai BRIN yang berada di penempatan sementara, karena belum mendapatkan tempat di homebase kawasan BRIN," kata Laksana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/5/2025), diwartakan Kompas.com.
Laksana juga mengungkapkan, sejak dibentuk pada 2021 BRIN melakukan integrasi SDM yang berasal dari 38 Kementerian/Lembaga (K/L) secara berkelanjutan.
Terdapat penyesuaian atau masa transisi pada proses tersebut.
"Seluruh pegawai diberikan kebebasan untuk memilih formasi sesuai kompetensi, kepakaran, dan minat. Di samping itu mulai tahun 2025 pegawai wajib bekerja di homebase unitnya masing-masing," tegasnya.
Baca juga: Peneliti BRIN: Bawaslu Harus Tegas Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Handoko menyebutkan penempatan sementara tersebut terjadi karena beberapa hal, seperti ketidaksesuaian kapasitas dan kompetensi atau terkena hukuman disiplin.
"Sebagian besar dari mereka dalam proses untuk mutasi eksternal ke kementerian/lembaga lain maupun pemda," jelasnya.
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Nanik S Deyang Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana, Mantan Jurnalis, Dulu Timses Prabowo |
|
|---|
| Sosok Agung Firman Eks Ketua BPK Bela Nadiem Makarim, Sentil Cara Audit Kasus Chromebook: Tak Cocok |
|
|---|
| Sosok Perry Warjiyo Gubernur BI, Harta Naik Rp 15 M Jadi Rp 72 M, Diminta Mundur saat Rupiah Melemah |
|
|---|
| Sosok Robig Zaenudin, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Kini Dibui di Nusakambangan |
|
|---|
| Sosok Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung yang kena OTT KPK, Kekayaan Fantastis Tembus Rp 18 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Kepala-BRIN-Laksana-Tri-Handoko-kiri.jpg)