Sosok
Sosok & Profil Agus Buntung, Pria Disabilitas NTB Terdakwa Pelecehan Seksual, Divonis 10 Tahun Bui
Inilah sosok dan profil Agus Buntung, pria disabilitas asal Mataram, NTB yang menjadi terdakwa pelecehan seksual. Ia baru saja divonis 10 tahun bui.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Agus Buntung sempat menggegerkan publik pada Desember 2024 silam.
Pria disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut dituding melakukan pelecehan seksual.
Kasusnya sempat menjadi buah bibir, pasalnya pria bernama I Wayan Agus Suartama tersebut tidak memiliki dua lengan.
Alhasil banyak pihak yang meragukan tuduhan terhadap Agus Buntung.
Namun setelah penyelidikan yang mendalam, Agus ternyata terbukti melakukan pelecehan seksual.
Bahkan, korbannya tidak hanya satu. Belakangan terkuak Agus menggunakan modus ancaman, intimidasi hingga manipulasi.
Vonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung.
Hakim menyatakan terdakwa Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025).
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mengutip TribunLombok.com.
Baca juga: Sosok & Profil Ni Luh Nopianti, Wanita yang Dinikahi Agus Buntung, Diwakilkan Keris, Digelar di Bali

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang diberikan pada Agus lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Pada 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada Agus Buntung.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan mempertimbangkan bahwa korban lebih dari satu dan tindakan dilakukan secara berulang.