Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Rachmat Utama Djangkar, Dirut Suap Eks Wali Kota Semarang Hevearita, Ini Perannya

Berikut sosok dan profil Rachmat Utama Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa jadi tersangka kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita.

Editor: ninda iswara
Kompas/ Syakirun Ni'am | Tribunnews/ Ilham Rian Pratama
PROFIL RACHMAT UTAMA DJANGKAR - (kiri) Rachmat Utama Djangkar merupakan Dirut PT Deka Sari Perkasa. Kini ia menjadi tersangka kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Rachmat Utama Djangkar belakangan ini menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang turut menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama periode tahun 2023 hingga 2024.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan kursi untuk sekolah dasar (SD), dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar.

Proyek ini dilaporkan berlangsung pada tahun 2023.

Dalam persidangan, Rachmat didakwa telah menyuap Mbak Ita serta suaminya, Alwin Basri, dengan total uang sebesar Rp1,7 miliar.

Baca juga: Sosok & Profil Purwanto, Kadisdik Jabar Ditugasi Kang Dedi soal Jam Malam, Diminta Mundur jika Gagal

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa pemberian uang dilakukan secara bertahap, dengan tujuan agar perusahaan milik Rachmat bisa memenangkan tender proyek yang dibiayai oleh APBD Kota Semarang tersebut.

Rachmat sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Selain dikenal sebagai pemimpin perusahaan, ia juga merupakan seorang pengusaha yang cukup dikenal di lingkup proyek pemerintah.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Rachmat sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapatkan banyak pertanyaan seputar berbagai proyek di Pemkot Semarang.

Tak hanya itu, ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dikutip dari laporan TribunJateng.com, Rachmat disebut memberikan sejumlah uang dengan maksud untuk meloloskan perusahaannya dalam proses tender proyek pengadaan tersebut.

Baca juga: Sosok & Profil Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi tapi jadi Tim Basmi Judol, Orang Titipan Budi Arie

PROFIL RACHMAT UTAMA DJANGKAR - (kiri) Rachmat Utama Djangkar merupakan Dirut PT Deka Sari Perkasa. Kini ia menjadi tersangka kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan).
PROFIL RACHMAT UTAMA DJANGKAR - (kiri) Rachmat Utama Djangkar merupakan Dirut PT Deka Sari Perkasa. Kini ia menjadi tersangka kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan). (Kompas/ Syakirun Ni'am | Tribunnews/ Ilham Rian Pratama)

Tuntutan Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika Putra, menyampaikan tuntutan pidana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana," ujar Jaksa Rio dalam pembacaan tuntutan.

Selain hukuman penjara, Rachmat juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan, dan publik menantikan kelanjutan dari persidangan yang menjadi perhatian masyarakat luas, terutama di Semarang.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hevearita Gunaryanti RahayuSemarangSuap
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved