Sosok
Sosok & Profil AK, Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pengelola Tambang, Abaikan Surat Larangan
Berikut sosok dan profil AK, pengelola tambang jadi tersangka longsor Gunung Kuda Cirebon, 2 kali dikirimi surat larangan tapi abaikan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Insiden longsor yang terjadi di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.
Polresta Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang menelan korban jiwa tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah AK, yang berperan sebagai pengelola tambang, dan AR selaku pengawas lapangan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa AK sebelumnya telah mendapatkan dua kali surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon.
Baca juga: Sosok & Profil Wastoni, Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 5 Bulan Nikah, Baru 2 Minggu Kerja
Surat yang masing-masing dikirim pada 6 Januari dan 19 Maret 2025 itu ditujukan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, yang merupakan pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, peringatan tersebut diabaikan begitu saja.
“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ungkap Sumarni saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Cirebon pada Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Siapa AK, Pengelola Tambang yang Jadi Tersangka?
AK diketahui berusia 59 tahun dan berasal dari Blok III, Desa Bobos, yang masih berada di wilayah Kecamatan Dukupuntang.
Dalam perannya sebagai pengelola tambang, AK disebut memerintahkan AR untuk tetap menjalankan operasional tambang, meskipun kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diabaikan sepenuhnya.
Keputusan sembrono inilah yang diyakini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya longsor yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025.
“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material,” lanjut Sumarni.
Jerat Hukum Menanti
Atas tindakannya, AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka dijatuhi sangkaan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Irwan Hasbullah, Ayah Sabrina Chairunnisa Lebih Tua dari Deddy Corbuzier, Disebut Awet Muda |
|
|---|
| Sosok Beby Prisillia, dari Dunia Penerbangan ke Kasus Narkoba, Ditangkap Bareng Onad, Anak Polisi |
|
|---|
| Sosok Sean Gelael, Pembalap Lamar Hana Malasan di Pantai di Sumba, Ayah Pemilik KFC, Ibu Artis Lawas |
|
|---|
| Sosok Della Sabrina, Istri Irfan Hakim Ingin ke Gaza, Old Money Anak Jenderal, Pendidikan Mentereng |
|
|---|
| Sosok Muhammad Reza, Kepala SPPG-MBG yang Dihajar Wabup Pidie Jaya, Dituduh Sajikan Nasi Basi |
|
|---|