Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil AK, Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pengelola Tambang, Abaikan Surat Larangan

Berikut sosok dan profil AK, pengelola tambang jadi tersangka longsor Gunung Kuda Cirebon, 2 kali dikirimi surat larangan tapi abaikan.

Editor: ninda iswara
Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto | Dok. Polda Jawa Barat
TERSANGKA TAMBANG LONGSOR - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Insiden longsor yang terjadi di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.

Polresta Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang menelan korban jiwa tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah AK, yang berperan sebagai pengelola tambang, dan AR selaku pengawas lapangan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa AK sebelumnya telah mendapatkan dua kali surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon.

Baca juga: Sosok & Profil Wastoni, Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 5 Bulan Nikah, Baru 2 Minggu Kerja

Surat yang masing-masing dikirim pada 6 Januari dan 19 Maret 2025 itu ditujukan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, yang merupakan pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, peringatan tersebut diabaikan begitu saja.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ungkap Sumarni saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Cirebon pada Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Siapa AK, Pengelola Tambang yang Jadi Tersangka?

AK diketahui berusia 59 tahun dan berasal dari Blok III, Desa Bobos, yang masih berada di wilayah Kecamatan Dukupuntang.

Dalam perannya sebagai pengelola tambang, AK disebut memerintahkan AR untuk tetap menjalankan operasional tambang, meskipun kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diabaikan sepenuhnya.

Keputusan sembrono inilah yang diyakini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya longsor yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025.

“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material,” lanjut Sumarni.

Jerat Hukum Menanti

Atas tindakannya, AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijatuhi sangkaan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Gunung Kudalongsortambang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved