Sosok
Sosok & Profil Surojo, Teman Jokowi Datang Sidang Gugatan Ijazah, Dirugikan, Tergugat Intervensi
Ini sosok dan profil Surojo, teman Jokowi tiba-tiba datang ke sidang gugatan ijazah palsu di PN Surakarta. Ngaku merasa dirugikan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin, 2 Juni 2025.
Namun, sesi kali ini berlangsung berbeda dari sebelumnya.
Sebuah kejutan datang ketika Surojo, yang mengaku sebagai teman sebangku Jokowi semasa SMA, tiba-tiba muncul di ruang sidang.
Kehadiran Surojo sama sekali tidak diduga oleh pihak penggugat, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Bahkan, tim tersebut dikabarkan sempat terkejut melihat tokoh yang selama ini dianggap penting dalam narasi pembelaan terhadap keabsahan ijazah Jokowi.
Baca juga: Sosok & Profil Hari Mulyono, Adik Ipar Jokowi Disebut Pemilik Ijazah Asli, Lulus Bareng, Sudah Wafat
Siapa Surojo?
Surojo merupakan alumni SMA Negeri 6 Surakarta, seangkatan dengan Jokowi tahun 1980.
Dalam keterangannya, ia merasa dirugikan dengan tuduhan bahwa ijazah SMA Jokowi palsu.
Menurutnya, jika tuduhan itu diterima sebagai fakta hukum, maka seluruh lulusan angkatan 1980, termasuk dirinya, akan turut terdampak.
“Saya teman sebangku Jokowi, kami angkatan pertama di tahun 1980,” ujar Surojo di hadapan awak media.
Surojo datang bersama dua rekan alumni lainnya, yakni Sigit Haryanto dan Agung.
Ketiganya hadir bukan sekadar memberi dukungan moral, melainkan secara resmi mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara ini.
Mereka menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum mereka.
Langkah Hukum dan Tanggapan Hakim
Teo Wahyu membenarkan bahwa ia telah menerima kuasa dari ketiga alumni SMA 6 tersebut.
Dalam persidangan, Teo menyerahkan dokumen resmi kepada majelis hakim sebagai syarat pengajuan intervensi.
“Berkas kami terima dan akan kami periksa. Apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi.
Ketiga hakim yang memimpin jalannya persidangan kali ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna, dan Fataroni.
Masalah Ijazah yang Tak Kunjung Usai
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, yang dilakukan oleh kuasa hukum Muhammad Taufiq, yakni Andika Dian Prasetyo bersama tim.
Selama hampir dua jam, mereka membacakan sebanyak 36 lembar dokumen gugatan yang menyoal keabsahan ijazah Jokowi, mulai dari jenjang SMA hingga Sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak tergugat dalam perkara ini mencakup Presiden Joko Widodo (diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan), Komisi Pemilihan Umum (KPU), SMAN 6 Surakarta, serta Fakultas Kehutanan UGM.
Teo Wahyu menegaskan bahwa tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi bukan sekadar menyasar satu individu.
Jika dianggap sah, maka seluruh lulusan satu angkatan bisa terkena dampaknya.
“Ini menjadi masalah serius. Misal ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. Sehingga ini mengganggu kesejahteraan hidup orang banyak,” tegas Teo.
Dalam upaya membuktikan keabsahan dokumen, Teo bahkan menunjukkan ijazah asli SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus.
Baca juga: Sosok & Profil Josua Sinambela, Akui Foto Ijazah Jokowi Miliknya, Bongkar Kebohongan Roy Suryo

Seruan untuk Pengadilan dan Polisi Bertindak Tegas
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, turut menanggapi polemik yang tak kunjung selesai ini.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Solo harus segera memberikan putusan tegas untuk menghindari kegaduhan yang berkepanjangan di masyarakat.
“Kita minta pengadilan cepat beri putusan dan polisi diminta segera ambil langkah hukum cepat dan tegas berkeadilan,” kata Edi, dikutip dari MetroTV News, Senin (2/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa lambatnya proses hukum berpotensi merusak citra pemerintah di mata internasional.
Oleh karena itu, Edi mendorong adanya keterlibatan pihak independen seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, DPR, hingga unsur masyarakat sipil, agar proses hukum berjalan transparan dan hasilnya diterima oleh publik.
“Karena sejak awal tidak melibatkan pihak eksternal, hasil penyelidikan dinilai beberapa pihak tidak transparan,” tegasnya.
Edi menyampaikan bahwa keterlibatan eksternal justru akan memperkuat kesimpulan Bareskrim Polri bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen aslinya.
“Kami yakin, dengan menghadirkan pihak eksternal, hasil penyelidikan Bareskrim Polri itu akan semakin mudah diterima masyarakat,” tutupnya.
Fakta Baru
Sebelumnya terungkap hal baru dalam sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi yang ditujukan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), KPU, SMAN 6 dan UGM yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (2/6/2025) siang.
Jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB tersebut berlangsung cukup lama bahkan hampir 3 jam.
Sidang berisi agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Gugatan dibacakan secara secara utuh dalam berkas setebal 36 lembar.
Dalam pembacaan gugatan, ada sejumlah tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi serta Hakim anggota Sutikna dan Fatarony.
Selain tuntutan, ada pula momen yang cukup menjadi perhatian ketika ada intervensi yang dilakukan oleh pihak di luar penggugat maupun tergugat.
Di sini terungkap bahwa teman SMA Jokowi melakukan gugatan intervensi karena merasa dirugikan.
"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat intervensi silahkan," terang Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun memperbolehkan gugatah intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo.
Intervensi dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan alumni SMAN 6 Solo angkatan tahun 1980 atau teman Jokowi semasa di bangku sekolah SMA.
Satyatno Tri Kuncoro, ditemani 4 kuasa hukumnya melakukan intervensi di tengah jalannya sidang.
Namun intervensi tersebut dilakukan bukan karena ingin membela Jokowi, melainkan para alumni SMAN 6 Solo tersebut merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu tersebut.
"Bahwa sebagai alumni-alumni SMA Negeri 6 Surakarta memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta. Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap Wahyu Teo selaku kuasa hukum pemohon intervensi.
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," lanjut dia.
Atas intervensi tersebut, Majelis Hakim akan memanggil keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
"Maka Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan penggugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini. Dan sebelum itu Majelis Mita untuk kepada para pihak penggugat dan tergugat untuk menanggapi membuat anggapan tentang permohonan intervensi," terang Ketua Majelis Hakim.
Sidang putusan gugatan intervensi tersebut pun akan kembali digelar pada Kamis (5/6/2025) mendatang.
Seperti diketahui sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Sidang kali beragendakan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Perwakilan Tim TIPU UGM, M Taufiq menyebutkan ada 36 lembar gugatan sudah disiapkan oleh pihaknya untuk sidang pagi ini.
"Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM (besok)," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Taufiq mengatakan, meski ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.
"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," katanya.
"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah dia.
Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. No, bulan hanya itu. Itu hanya salah satu poin.
"Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi."
"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," kata dia.
Roy Suryo Teliti Lagi Ijazah Jokowi
Sementar itu, Roy Suryo kembali meneliti ijazah Jokowi yang fotocopy-nya pernah ditunjukkan oleh Bareskrim saat konfrensi pers.
Hasilnya, sesuai dugaan Roy Suryo selama ini, dia meyakini bahwa ijazah tersebut tidak identik dengan ijazah pembanding yang ia gunakan.
Bagaimana metode Roy Suryo hingga mengklaim bahwa ijazah Jokowi tidak identik?
Roy Suryo menjelaskan, dia menggunakan metode identifikasi dan komparasi visual dengan tiga ijazah asli seangkatan milik alumni Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada bulan November 1985.
Roy Suryo menggunakan fotokopi ijazah Jokowi untuk dibandingkan dengan tiga ijazah lain.
Meski ada foto ijazah yang kualitas teknis lebih bagus, yakni yang diunggah oleh Politisi PSI Dian Sandi Pratama melalui akun X-nya tertanggal 1 April 2025, namun Roy Suryo menggunakan potret fotokopi ijazah Jokowi yang secara resmi ditayangkan Dirtipidum Bareskrim melalui layar lebar saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Hal itu dilakukan Roy Suryo supaya tidak ada yang menyangsikan fotokopi tersebut.
"Bila Bareskrim kemarin tidak secara terbuka berani mengungkapkan ketiga sampel Ijazah lain yang digunakan sebagai sampel pembanding, maka di sini demi keterbukaan informasi dan ilmu pengetahuan, ditampilkan tiga sampel Ijazah yang dengan mudah ditemukan di jagad maya karena secara gamblang sudah dipublikasikan oleh mereka sendiri maupun oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr Sigit Sunarta saat diwawancara wartawan Kompas di tahun 2022 silam," jelas Roy melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).
Diketahui, pada fotokopi yang ditampilkan Bareskrim, ijazah Jokowi memiliki nomor 1120.
Roy Suryo menggunakan pembanding tiga ijazah, yakni nomor 1115 atas nama Frono Jiwo, nomor 1116 atas nama Alm Hari Mulyono, dan nomor 1117 atas nama Sri Murtiningsih.
"Perbandingan yang dilakukan adalah melihat bagaimana posisi logo UGM dengan tulisan yang tercetak dalam masing-masing ijazah yang diperbandingkan (terutama huruf Z pada tulisan 'IJAZAH' dan huruf A-terakhir pada tulisan 'SARJANA')," jelasnya.
(TribunNewsmaker/BangkaPos)
Sumber: Bangka Pos
Sosok Zita Anjani, Minta Maaf Soal Batal Hadiri Seminar di Unpad tapi Pamer Nge-gym, UKP Pariwisata |
![]() |
---|
Sosok dan Profil Yu Menglong, Aktor China Baru Saja Meninggal, Tewas setelah Jatuh dari Ketinggian |
![]() |
---|
Sosok Melchias Markus Mekeng Kritik Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Anggota DPR Lima Periode Sejak 2004 |
![]() |
---|
Sosok Harjo Sutanto Pendiri Wings Group Wafat Usia 102, Dulu Jual Sabun Keliling Kini Harta Rp8,6 T |
![]() |
---|
Potret Dayang Donna Putri Mantan Gubernur Kaltim Berbaju Oranye, Resmi Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|