Ijazah Jokowi
Balasan Pitra Dengar Dokter Tifa Siap Dibui Perkara Ijazah Jokowi: Semoga Malaikat Lewat Mengaminkan
Pitra Romadoni membalas pengakuan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa yang mengaku siap dipenjara dalam perkara ijazah Jokowi.
Editor: galuh palupi
Mendengar ucapan itu, Pitra Romadoni berharap ada malaikat lewat dan mengabulkan ucapan Tifauzia Tyassuma.
Baca juga: Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Dokter Tifa Teman Roy Suryo Beralih Sasar Ijazah SMA, Soroti TTD Kepsek
"Semoga malaikan lewat malam ini dan mengaminkan doa dan permintaan mba Tifa yang mengatakan saya ikhlas dipenjara. Jadi perkataan juga adalah doa," katanya.
Pitra menerangkan dalam hukum pidana maupun perdata ada azas yang menyebutkan bahwa siapa yang menuntut, dialah yang membuktikan.
"Dalam koteks ini teman-teman ini yang menuntut. Terus setelah dituntut balik meminta untuk diperlihatkan ijazah. Ini kan sangat aneh sekali cara berpikirnya. Mereka menuduh ijazah palsu tapi mereka sendiri tidak memperoleh ijazah yang asli," katanya.
Menurutnya jika menuduh ijazah Jokowi palsu, seharusnya Roy Suryo Cs sudah memegang versi aslinya.
"Pikirkan lagi, apabila telah melakukan tuduhan terhadap seseorang tentu kita sudah memiliki bukti," kata Pitra Romadoni.
Menurutnya, Roy Suryo Cs memang terancam dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pasalnya Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
"Laporan pengaduan ini telah dihentikan Bareskrim yang membuktikan tuduhan ijazah palsu tersebut telah terpatahkan, sehingga berbalik perbuatan pidana yang menuduhkan ijazah palsu ini adalah perbuatan pidana yang paling sempurna terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baiknya," kata Pitra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hingga kini penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan Jokowi.
Diingatkan kembali, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca juga: Ini Nama Kepsek di Ijazah SMA Jokowi, Kini Jadi Incaran Dokter Tifa: Kenapa Tandatangannya Beda?
Jokowi menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat Roy Suryo, Tifauzi Tyassuma, Rismon Sianipar, E dan K.
Pasal yang digunakan antara lain, 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Proses masih berlangsung yah, pendalaman," kata Ade.
Menurutnya penyelidik memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam memproses kasus ijazah Jokowi.
Sumber: Tribun Bogor
| Roy Suryo Tidak Bisa Ajukan Restorative Justice, Ketua Relawan Jokowi Mania: Tidak Masuk ke Tahapan |
|
|---|
| Rismon Minta Maaf ke Jokowi, Dokter Tifa Pilih Rehat Urusi Polemik Ijazah Jokowi, Ingin Damai Juga? |
|
|---|
| Mulai Ada Titik Terang soal Kasus Ijazah Jokowi, Ayah Gibran Buka Pintu Damai ke Roy Suryo: Pribadi |
|
|---|
| Akhirnya Rocky Gerung Muncul dan Membela Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Sosok Palsu |
|
|---|
| Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Perkara Tak Selesai: Ungkap Kebenaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pitra-berdoa-malaikat-mengaminkan-pengakuan-Dokter-Tifa-siap-dipenjara.jpg)