Kabupaten Klaten
Pemkab Klaten Serukan Idul Adha 1446 H Minim Sampah Plastik
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi timbulan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai selama perayaan kurban.
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/16/2025/25 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha Minim Sampah.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi timbulan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai yang umumnya meningkat selama perayaan kurban.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, ditujukan kepada jajaran OPD, camat, kepala desa, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan komunitas peduli lingkungan.
Dalam surat tersebut dijelaskan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momentum penting bagi sebagian besar masyarakat muslim di Kabupaten Klaten.
"Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih berpotensi meningkatkan timbulan sampah terutama sampah plastik mengingat penggunaan plastik sekali pakai dalam jumlah besar masih digunakan untuk wadah daging kurban," ungkap Jaka.
Pihaknya menyebut sampah plastik berpotensi membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
"Maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong pastik untuk menjaga kondisi tetap minim sampah serta menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat," tegasnya.
Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Dorong Optimalisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk itu, Pemkab Klaten mengimbau seluruh masyarakat agar melaksanakan perayaan Idul Adha dengan prinsip ramah lingkungan melalui langkah-langkah berikut:
1. Menggunakan alas salat yang dapat dipakai ulang seperti tikar, karpet, atau terpal, serta tidak meninggalkan sampah di area salat.
2. Menyediakan tempat sampah terpilah dan alat pengumpulan sampah di lokasi salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
3. Mengelola jeroan dan limbah hewan kurban dengan benar, tidak membuangnya ke sungai atau sembarang tempat.
4. Membawa wadah sendiri yang dapat digunakan kembali untuk menampung daging kurban.
5. Menghindari penggunaan kantong plastik dan menggantinya dengan pembungkus ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, besek bambu/pandan, atau wadah lain yang dapat didaur ulang atau dikomposkan.
Surat Edaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Sumber: Tribun Solo
| Petani Desa Pesu Wedi Curhat Soal Irigasi Rusak ke Bupati Hamenang, Perbaikan Ditarget Tahun Ini |
|
|---|
| Tak Perlu ke Kota, Warga Desa Pesu Bisa Urus BPJS hingga Perizinan Saat Sambung Rasa |
|
|---|
| Sambung Rasa 2026 Dimulai di Desa Pesu, Bupati Klaten Bawa Layanan Jemput Bola & Serap Aspirasi |
|
|---|
| SK LP2B Klaten Ditarget Segera Rampung, Hamenang Sebut Lahan Sawah Sudah Penuhi Ketentuan ATR/BPN |
|
|---|
| Bupati Hamenang Ungkap Strategi Tarik Wisatawan Lewat Desa Wisata di Rembug Pembangunan Jateng 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pengrajin-Klaten-mengerjakan-pesanan-besek.jpg)