Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Sertu Al Hadid, Dipecat dari TNI gegara Kasus Penipuan Casis, Nangis Divonis Penjara

Berikut sosok dan profil Sertu Al Hadid, dipecat dari TNI gegara terlibat kasus penipuan casis, nangis divonis hukuman penjara.

Tayang:
Editor: ninda iswara
Istimewa via TribunMedan | Kompas/ Goklas Wisely
PROFIL SERTU AL HADID - Sertu Al Hadid dipecat dari TNI dan terima hukuman penjara lantaran terlibat kasus penipuan calon siswa. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Sertu Al Hadid, seorang prajurit TNI sekaligus atlet pencak silat berprestasi, kini tercoreng.

Ia resmi diberhentikan dari dinas kemiliteran setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan penerimaan calon siswa TNI.

Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis (13/6/2025) di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Tak hanya diberhentikan dari kesatuan, Sertu Al Hadid juga dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Baca juga: Sosok & Profil Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN, Tak Lulus Kuliah di Unand, Dulu Petugas Call Center

Ia terbukti menjanjikan kelulusan kepada para peserta seleksi masuk TNI dengan imbalan sejumlah uang, namun para korban akhirnya tidak lulus seperti yang dijanjikan.

"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," ungkap Kapten Slamet, juru bicara sekaligus hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Kapten Slamet mengungkapkan bahwa total kerugian para korban mencapai Rp 783 juta.

Uang tersebut diduga digunakan dalam praktik penipuan yang juga melibatkan terdakwa lain bernama Nina Wati.

"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI. Dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya, tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," jelasnya.

Usai mendengar putusan pemecatan, Sertu Al Hadid tampak terpukul dan tak kuasa menahan tangis.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Al Hadid tidak bekerja sendiri.

Ia diduga berperan sebagai penghubung antara korban dan Nina Wati, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," beber Slamet.

Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan kehilangan statusnya sebagai prajurit TNI.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Tags:
TNIdipecat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved