Breaking News:

Sosok

Sepak Terjang Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan Pecat Abdul Hayat Gani, Dituntut Bayar Gaji

Simak sepak terjang Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan pecat Abdul Hayat Gani gegara dituntut bayar gaji Rp 8 miliar.

Editor: ninda iswara
DOK. Pemprov Sulsel
GUBERNUR SULAWESI SELATAN - Foto gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman diunduh dari dokumen Pemprov Sulsel (13/3/2025). Sepak terjang Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan pecat Abdul Hayat Gani gegara dituntut bayar gaji Rp 8 miliar. 

Padahal, gaji tersebut merupakan hak normatif yang semestinya diterima sebagai pejabat Sekda Pemprov Sulsel yang secara hukum masih berstatus aktif pada waktu itu.

Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000.

Jumlah tersebut telah dikabulkan dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.

"Mulai Desember 2022 sampai Januari 2025 saya tidak menerima hak kepegawaian saya sebagai Sekda," kata Abdul Hayat Gani.

"Padahal, secara hukum, saya menang di semua tingkatan. Bahkan mengalahkan Presiden (Prabowo Subianto) waktu itu," jelasnya.

Ia menilai pemberhentian tersebut cacat administrasi dan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan itu dikabulkan, yang kemudian diperkuat oleh putusan MA RI Nomor 290/K/TUN/2024. 

Sebelumnya, perkara itu terdaftar dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT.

"Saya sekarang berada dalam posisi inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ini bukan lagi soal pendapat, ini soal putusan hukum," kata Abdul Hayat.

"Saya menang di PTUN sampai Mahkamah Agung. Presiden Prabowo sudah keluarkan surat melalui Mensesneg yang memerintahkan agar hak-hak saya dikembalikan dan saya dipulihkan sebagai Sekda," tegasnya lagi.

Abdul Hayat melanjutkan, surat dari Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, tertanggal Januari 2025 dengan nomor HK.06.02/01/2025, memuat instruksi terkait penyelesaian persoalannya. 

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menegaskan penting menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Surat itu menyatakan agar Abdul Hayat dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekprov Sulsel. 

Selain itu, seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak akhir 2022, juga harus segera diselesaikan.

Sehingga melalui forum RDP tersebut, Abdul Hayat meminta keadilan agar supremasi hukum ditegakkan. 

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Andi Sudirman SulaimanGubernur Sulawesi SelatanAbdul Hayat Gani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved