Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Cairkan BSU Buat Karyawan Tanpa Rekening Bank Himbara, Pegawai di Bandung, Bogor, Wajib Tahu

Cara Cairkan BSU 2025 untuk Karyawan yang Tak Punya Rekening Bank Himbara, para pegawaidi Bandung, Bogor, Jakarta, Bekasi, Bekasi, Tangerang, wajin ta

|
Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik/ Skata
Begini Cara Cairkan BSU 2025 untuk Karyawan yang Tak Punya Rekening Bank Himbara, Kabar baik bagi para karyawan di Bandung, Bogor, Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Serang, dan Cilegon!  

Begini Cara Cairkan BSU 2025 untuk Karyawan yang Tak Punya Rekening Bank Himbara, Kabar baik bagi para karyawan di Bandung, Bogor, Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Serang, dan Cilegon

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini sedang dalam proses pencairan. Program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk Juni dan Juli 2025. Dana sebesar Rp600.000 akan ditransfer sekaligus ke rekening penerima.

Penerima BSU dapat mengecek status pencairannya melalui laman resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi karyawan yang memiliki rekening di bank Himbara—seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri—dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Begini Cara Cairkan BSU 2025 untuk Karyawan yang Tak Punya Rekening Bank Himbara, Kabar baik bagi para karyawan di Bandung, Bogor, Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Serang, dan Cilegon! 
Begini Cara Cairkan BSU 2025 untuk Karyawan yang Tak Punya Rekening Bank Himbara, Kabar baik bagi para karyawan di Bandung, Bogor, Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Serang, dan Cilegon!  (Pexels.com)

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang tidak memiliki rekening bank Himbara?

Jangan khawatir. Anda tetap bisa mencairkan BSU melalui Kantor Pos Indonesia. Dikutip dari Kompas.com, Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta, menyatakan bahwa pencairan melalui kantor pos dijadwalkan mulai akhir Juni 2025.

“Penyaluran BSU melalui pos belum dimulai. Rencananya minggu depan akan dibahas kontraknya,” ujar Tata.

Pencairan ini merupakan lanjutan dari penyaluran tahap awal yang telah dilakukan melalui bank-bank Himbara.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  • Cek terlebih dahulu di akun resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Lalu ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  • Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Cek Penerima BSU 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
  3. Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
  4. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
  5. Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
  6. Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Mahar Prastiwi)

Tags:
Bantuan Subsidi UpahBSUBandungBogorTangerangBekasiDepokSerangCilegon
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved