Breaking News:

Bansos dan BLT

Pencairan BSU 600 Ribu Lewat Pos Indonesia, Cara Cek di Aplikasi PosPay, Pekerja Jateng Wajib Tahu

Berikut ini cara pencairan BSU 600 ribu di Pos Indonesia, begini cara cek di aplikasi PosPay, pekerja di Jawa Tengah wajib tahu

|
Editor: Talitha Desena
Dok PT Pos Indonesia dan TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
BSU 600 RIBU - Berikut ini cara pencairan BSU 600 ribu di Pos Indonesia 

Berikut ini cara pencairan BSU 600 ribu di Pos Indonesia, begini cara cek di aplikasi PosPay, pekerja di Jawa Tengah wajib tahu

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat.

Namun, tidak semua penerima bantuan memiliki rekening di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan jalur alternatif pencairan melalui PT Pos Indonesia.

Skema pencairan non-bank ini ditujukan khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau terdaftar dalam kategori penyaluran melalui mitra PT Pos berdasarkan data Kemnaker.

Dengan adanya jalur alternatif ini, pemerintah berharap proses pencairan BSU dapat berlangsung lebih merata, cepat, dan tetap tepat sasaran.

Baca juga: Pencairan BSU 600 Ribu Sudah Cair ke 2,5 Juta Orang, Cek Rekening Bank BRI untuk Wilayah Klaten

Menaker: PT Pos Indonesia Jadi Solusi Pencairan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 melalui kantor pos merupakan langkah antisipatif agar seluruh pekerja yang berhak tetap dapat menerima bantuan meskipun tidak memiliki rekening di bank yang ditunjuk.

“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa sebanyak 3,6 juta pekerja/buruh akan menerima bantuan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Dari jumlah itu, sekitar 1,2 juta penerima masih dalam proses verifikasi.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.comsebelumnya, Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan pencairan BSU 2025 melalui kantor pos dilakukan mulai akhir Juni.

“Saat ini penyaluran BSU melalui Pos belum dimulai. Rencana minggu depan akan dibahas kontraknya,” ujar Tata saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/6/2025).

Nantinya, pencairan BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi PosPay atau kantor pos terdekat yang ditunjuk sebagai tempat penyaluran.

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima BSU disarankan untuk mengecek melalui aplikasi PosPay.

Baca juga: BSU 600 Ribu Sudah Cair, Cek Rekening Bank Mandiri di Klaten & Solo, Periksa Ini Jika Belum Dapat

ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima?
ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima? (Canva.com)

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi PosPay

Pekerja dapat melakukan cek penerima BSU 2025 melalui aplikasi PosPay dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi PosPay dari PlayStore atau AppStore.
  • Jika sudah, buka aplikasi PosPay Pada halaman awal, jangan login terlebih dulu.
  • Klik icon "i" berwarna orange pada kanan bawah layar.
  • Klik icon bergambar lima tangan berwarna putih.
  • Pilih kolom "Silahkan pilih jenis bantuan" Klik "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
  • Masukkan NIK yang tertera pada KTP Klik "Cek Status Penerima"
  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi PosPay. Tapi, jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca juga: Cara Membuat Rekening BRI Online untuk Pencairan BSU 2025, Cukup Siapkan e-KTP, Tak Perlu ke Bank

Ilustrasi Uang BSU - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta akan cair untuk para pekerja di tahun 2022, simak cara mengecek status BSU secara online berikut ini.
Ilustrasi Uang BSU - Bantuan subsidi upah (BSU) (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

Syarat Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Bagi penerima BSU 2025 yang tidak bisa mencairkan lewat rekening bank, dana bisa diambil langsung di kantor pos terdekat dengan membawa:

  • KTP asli (e-KTP)
  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
  • Nomor HP aktif
  • Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).

Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos

Setelah data terkonfirmasi sebagai penerima, berikut langkah pencairan:

  • Cek di on boarding page/register page di pospay orange dengan memasukkan NIK
  • Nantinya akan keluar notifikasi sebagai penerima apa bukan, jika termasuk sebagai penerima bisa langsung datang ke kantor pos
  • Datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan
  • Petugas akan memverifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

Sebagai informasi, pencairan BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos,

Demikian informasi seputar pencairan BSU 2025 melalui Pos Indonesia dan cara cek status penerimanya. 

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Ahmad Naufal Dzulfaroh Tim Redaksi)

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniBSU600 ribuPos IndonesiaPospayJateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved