Bansos dan BLT
Syarat Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, Dijadwalkan Mulai Akhir Juni 2025
Inilah syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun masih banyak pekerja yang belum menerima BSU dengan nominal Rp600 ribu tersebut mengingat saat ini baru tahap satu.
Proses penyaluran BSU pun melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Hingga saat ini, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih memproses pencairan BSU 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Besaran BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 600.000 yang mencakup periode Juni dan Juli 2025, dan akan diberikan sekaligus.
Dana BSU 2025 sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima dan melalui PT Pos Indonesia.
Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, pencairan dana BSU melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan mulai akhir Juni 2025.
Menurutnya, hal ini dilakukan menyusul penyaluran tahap awal yang telah dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Saat ini penyaluran BSU melalui pos belum dimulai, rencana minggu depan akan dibahas kontraknya," ujar Tata seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/6/2025).
Berikut langkah-langkah atau tata cara mengambil BSU 2025 di kantor pos:
1. Cek di onboarding page/register page di Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id)
2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan
3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan
Baca juga: Kamu Layak Terima BSU Rp600 Ribu atau Tidak? Pekerja di Solo & Klaten Segera Cek, Ini Cara Login JMO

4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan
5. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
6. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
Kendati demikian, Tata mengatakan, tidak semua penerima BSU bisa mencairkan dana insentif tersebut melalui kantor pos.
Ia menjelaskan, pencairan dana BSU melalui kantor pos berlaku pada pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.
"Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos," kata dia.
Peserta juga diwajibkan melakukan verifikasi atau pembaruan data rekening agar pencairan dana tidak tertunda.
Selain lewat kantor pos, pencairan dana BSU 2025 juga bisa melalui beberapa bank milik negara.
Namun dana BSU 2025 sebesar Rp 600.000 hanya akan diterima oleh peserta yang telah memperbarui data rekeningnya.
Pemerintah mengimbau seluruh calon penerima untuk segera melakukan verifikasi agar pencairan dana berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Cara verifikasi rekening BSU 2025
Terdapat dua metode verifikasi rekening untuk pencairan BSU, yakni melalui laman resmi atau aplikasi JMO.
Berikut langkah-langkah verifikasi rekening untuk pencairan BSU 2025:
Baca juga: Kriteria Pekerja yang Tak Dapat BSU 600 Ribu, untuk Wilayah Solo & Klaten Bisa Cek Verifikasinya

1. Verifikasi melalui laman resmi:
- Akses situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email;
- Jika diminta pembaruan, masukkan informasi bank: nama bank, nama rekening, nomor rekening;
- Centang kotak pernyataan dan klik "Kirim Data";
- Lakukan konfirmasi dan tunggu keterangan bahwa data berhasil diperbarui.
2. Verifikasi melalui aplikasi JMO:
- Masuk ke aplikasi JMO menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan;
- Pilih menu “Profil Saya” atau “Pengkinian Data”;
- Masukkan nomor rekening, nomor HP, dan email;
- Verifikasi kembali data, lalu kirim.
Syarat jadi penerima BSU
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri
(TribunNewsmaker.com)(Kompas.com)