Bansos dan BLT
BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair? Simak Penyebabnya, Pekerja di Solo hingga Klaten Lakukan Solusi Ini
Inilah penyebab kenapa BSU 2025 Rp600 ribu belum cair, para pekerja di Solo hingga Klaten sebaiknya segera lakukan solusi ini.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Berikut lima penyebab utamanya:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
BSU 2025 hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI.
Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil.
Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2. Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Salah satu syarat penting untuk menerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat
BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.
4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.
5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama.