Breaking News:

Bansos dan BLT

Kabar Gembira untuk Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Ada Harapan Dapat BSU Rp600 Ribu, Cek Syaratnya

Pekerja gaji di atas Rp3,5 juta ada peluang dapat BSU Rp600 ribu. Syaratnya penghasilan paling tinggi sesuai upah minimum kabupaten/kota atau provinsi

Editor: Febriana
Pexels.com
SYARAT DAPAT BSU - BSU Rp600 ribu ternyata bisa didapatkan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta. Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun beber syaratnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) memang menjadi topik hangat sejak beberapa waktu terakhir.

Pemerintah memberikan BSU senilai Rp600 ribu bagi pekerja maupun buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana dengan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta?

Pekerja atau buruh yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 masih berkesempatan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

BSU adalah bantuan untuk pekerja di bawah Rp 3.500.000 yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

Syarat lainnya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. 

BSU juga diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. 

Lalu, apa syarat pekerja mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 walau gajinya di atas Rp 3.500.000?

Syarat terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 walau gaji di atas Rp 3,5 juta

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025), pekerja masih berpeluang mendapatkan BSU 2025 walau gaji di atas Rp 3.500.000. 

Syaratnya, mereka mendapat penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK. 

Sementara itu, Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang berada di kabupaten/kota dengan gaji di atas Rp 3.500.000 dapat memperoleh bantuan BSU 2025 jika penghasilannya tidak terpaut jauh dari upah minimum di daerahnya.

“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025). 

Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Baca juga: Tenang, Alasan BSU Rp600 Ribu Belum Cair Meski Lolos Verifikasi, Pekerja di Solo & Klaten Perlu Tahu

SYARAT TERIMA BSU - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta ternyata berkesempatan menerima BSU Rp600 ribu. Syaratnya adalah penghasilannya tidak terpaut jauh dari upah minimum di daerahnya.
SYARAT TERIMA BSU - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta ternyata berkesempatan menerima BSU Rp600 ribu. Syaratnya adalah penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. (KOMPAS.com/Tri Indriawati)

Simak contohnya berikut ini: 

  • Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000) 
  • UMK Jambi Rp 3.607.223 
  • Gaji pekerja dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.

Kenapa BSU belum cair padahal sudah lolos verifikasi? 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi dalam 2-3 hari ke depan (terhitung sejak pencairan BSU tahap pertama pada Selasa (24/6/2025)). 

Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi dari Kemenaker akan dikirimkan ke bank Himbara supaya BSU disalurkan kepada penerima. 

“BSU tahap I sudah cair di bank-bank Himbara, yakni BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI,” kata Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Selain itu, Indah juga menjelaskan beberapa penyebab kenapa pekerja tidak jadi menerima BSU bantuan subsidi upah padahal sudah lolos verifikasi. 

Hal tersebut disebabkan karena pekerja tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah.

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi: 

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU 600 Ribu Tahap 2, Menkeu Sri Mulyani Beri Info Ini di IG, 16 Trilyun untuk Guru

ILUSTRASI UANG - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi.
ILUSTRASI UANG - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. (Canva.com)
  • Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh 
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan 
  • Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja. 

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 pada tahap pertama. 

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.

Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

(TribunNewsmaker.com)(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Subsidi UpahBSUBPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved