Breaking News:

Kabupaten Klaten

DPRD Klaten Gelar Paripurna, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Empat Raperda

PDI Perjuangan menyoroti pentingnya Geopark Klaten sebagai kawasan konservasi, edukasi, dan ekonomi berkelanjutan.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna digelar DPRD Kabupaten Klaten dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Kabupaten Klaten Tahun 2026, Selasa (7/10/2025), di Gedung Paripurna DPRD Klaten. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (7/10/2025), di Gedung Paripurna DPRD Klaten.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko didampingi para wakil ketua, di antaranya Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo. Hadir pula Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto mewakili Bupati Klaten, unsur Forkopimda, dan pimpinan OPD Pemkab Klaten.

Empat Raperda yang dibahas meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.

3. Raperda tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten.

4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sebanyak tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Golkar, PKB, Amanat Pembangunan, dan Demokrat Nasional.

RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna digelar DPRD Kabupaten Klaten dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Kabupaten Klaten Tahun 2026, Selasa (7/10/2025), di Gedung Paripurna DPRD Klaten.
RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna digelar DPRD Kabupaten Klaten dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Kabupaten Klaten Tahun 2026, Selasa (7/10/2025), di Gedung Paripurna DPRD Klaten. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Soroti Penguatan Demokrasi Desa dan Penyesuaian Regulasi

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Sri Murni, menegaskan pentingnya penyesuaian Raperda BPD dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Perubahan ini meliputi masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun, keterwakilan perempuan 30 persen, serta hak atas tunjangan dan jaminan sosial,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Klaten Siap Tindaklanjuti Masukan Fraksi DPRD dalam Penyusunan RAPBD 2026

Selain itu, pihaknya menilai RP3KP menjadi pedoman pembangunan perumahan 20 tahun ke depan serta mendukung penataan ruang berkelanjutan. 

PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya Geopark Klaten sebagai kawasan konservasi, edukasi, dan ekonomi berkelanjutan.

Fraksi Gerindra Tekankan Kelembagaan dan Transparansi

Juru bicara Fraksi Gerindra Pandu Sujatmoko, menilai desa adalah ujung tombak pembangunan sehingga penguatan kapasitas BPD harus menjadi prioritas.

RAPAT DPRD KLATEN - Perwakilan anggota fraksi DPRD Klaten meyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemkab Klaten, Selasa (7/10/2025), di Gedung Paripurna DPRD Klaten.
RAPAT DPRD KLATEN - Perwakilan anggota fraksi DPRD Klaten meyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemkab Klaten, Selasa (7/10/2025), di Gedung Paripurna DPRD Klaten. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)
Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenBenny Indra Ardhianto
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved