Breaking News:

Bansos dan BLT

Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan, Ada Syaratnya

Benarkah pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta juga bisa dapat BSU? Ini penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, ada syaratnya.

Editor: ninda iswara
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
PENCAIRAN BSU 2025 - (Ilustrasi uang) Benarkah pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta juga bisa dapat BSU? Ini penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, ada syaratnya. 

Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.

Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

(TribunNewsmaker/BangkaPos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
BSUBantuan Subsidi UpahBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved