Bansos dan BLT
Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan, Ada Syaratnya
Benarkah pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta juga bisa dapat BSU? Ini penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, ada syaratnya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski memiliki penghasilan bulanan di atas Rp 3,5 juta, ternyata para pekerja masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Selasa (24/6/2025).
Dalam aturan yang berlaku, batas penghasilan penerima BSU tidak kaku berhenti di angka Rp 3,5 juta.
Pekerja tetap bisa menerima bantuan selama gajinya masih berada dalam rentang upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Hal ini berlaku baik untuk kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK maupun wilayah yang hanya menggunakan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Deputi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pekerja yang tinggal atau bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta tetap berhak atas bantuan, asalkan gajinya tidak jauh berbeda dari nilai UMK tersebut.
“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap 2, Mulai Awal Juli? Cara Cek untuk Pemilik Rekening Mandiri
Contoh Kasus Penyesuaian Gaji
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut salah satu contoh kasusnya:
Seorang pekerja di Jambi memiliki penghasilan sebesar Rp 3.650.000 per bulan.
UMK wilayah Jambi tahun 2025 adalah Rp 3.607.223.
Maka, gaji pekerja tersebut dapat dibulatkan ke atas menjadi Rp 3.700.000, dan masih memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Kondisi seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi penerima BSU.
Penyesuaian dilakukan agar besaran gaji tidak melebihi UMK, dengan pembulatan hingga ratus ribuan yang mendekati nilai tersebut.
Proses Verifikasi dan Penyaluran BSU Tahap I
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima BSU memakan waktu sekitar 2–3 hari.
Proses ini dimulai sejak pencairan tahap pertama pada Selasa (24/6/2025).
Setelah proses validasi selesai, data akan dikirimkan ke bank-bank milik negara (Himbara) untuk selanjutnya dilakukan pencairan dana kepada para penerima.
“BSU tahap I sudah cair di bank-bank Himbara, yakni BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI,” kata Indah kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Alasan Pekerja Tidak Mendapat BSU Meski Lolos Verifikasi
Namun, tidak semua pekerja yang telah melalui proses verifikasi akan menerima bantuan.
Indah menyebutkan bahwa ada beberapa alasan mengapa BSU tidak dicairkan kepada sebagian pekerja, meski sebelumnya mereka dinyatakan lolos verifikasi awal.
“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” jelasnya.
Artinya, meski secara administratif lolos, pekerja tetap bisa gugur jika ternyata tidak memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: Mudah! Ini Cara Cek Validasi BSU 2025 dengan NIK, Lakukan Update Rekening Agar Pencairan Lancar

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
(TribunNewsmaker/BangkaPos)
Sumber: Bangka Pos
Syarat BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non Formal, Buka info.gtk.dikdasmen.go.id, Cara Mencairkannya |
![]() |
---|
BSU 2025 Kuartal III dan IV siap Disalurkan, Bagaimana Syarat Mendapatkan Dana Rp 600 Ribu Gratis? |
![]() |
---|
Cara Mudah Pencairan PIP 2025 Alokasi Agustus, Siapkan HP Dana Rp 1,8 Juta Bisa Segera Diambil |
![]() |
---|
Dana PIP 2025 Cair Begini Cara Cek Penerima Manfaat, Siswa SMA Kurang Mampu Dijatah Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Alokasi Agustus, Warga Miskin Bisa Dapat Rp 750 Ribu |
![]() |
---|