Bansos dan BLT
3 Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Cukup Pakai HP, Kunjungi Website Kemnaker hingga Aplikasi JMO
Cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah senilai Rp600 ribu. Bisa melalui web Kemnaker, web BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah telah berangsur disalurkan.
BSU senilai Rp600 ribu itu diberikan kepada pekerja maupun buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Namun demikian, belum semua penerima BSU sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) ini.
Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah BSU adalah bantuan tunai yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain pekerja swasta, guru honorer juga jadi penerima BSU.
Tujuan utama BSU adalah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, mendorong konsumsi dalam negeri, serta menjaga daya beli masyarakat.
Cara cek BSU
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp 600.000 untuk periode dua bulan (Juni dan Juli 2025), dengan masing-masing Rp 300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus.
Penyaluran tahap pertama sudah dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025. Sebanyak 2.450.068 orang telah menerima bantuan langsung ke rekening masing-masing.
Ada 3 cara cek BSU yakni melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, dan validasinya bisa dicek di laman https://bsu.kemnaker.go.id.
1. Cara cek BSU via https://bsu.kemnaker.go.id
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke bawah hingga menemukan menu "Langkah Pengecekan Resmi"
- Klik "Cek NIK" atau bisa juga scroll sampai halaman paling bawah
- Pada menu "Pengecekan NIK Penerima BSU", masukan 16 digit NIK
- Tuliskan kode keamanan atau captcha
- Klik "Cek Status"
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak
- Bila muncul keterangan "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala" maka Anda termasuk sebagai penerima BSU.
Baca juga: Kenapa Belum Terima BSU 600 Ribu Padahal Lolos Verifikasi? Pekerja di Solo & Klaten Wajib Cek Ini

2. Cara cek BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025. Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.
3. Cara cek BSU via JMO
Selain memalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diakses dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar
- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
- Buka aplikasi JMO
- Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Rp 600 Ribu Lewat Kantor Pos, Bawa KTP, KK dan Bukti, Harus Hadir Langsung

Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU
Aturan terkait syarat penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Agar Anda terdaftar sebagai kriteria penerima BSU, pastikan memenuhi syarat menerima BSU 2025 berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
BSU sendiri ditargetkan bisa disalurkan ke 17,3 juta penerima. Di tahap pertama, target penerima BSU adalah sebanyak 3.697.836.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar jadi penerima melalui Bank Himbara, meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
(TribunNewsmaker.com)(Kompas.com)