Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Baru Bebas Setelah 6 Tahun Dipenjara

Simak sosok dan profil Nurhadi, mantan Sekretaris MA ditangkap KPK lagi terkait kasus TPPU, padahal baru bebas, ini perjalanan kasusnya.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Herudin
PROFIL NURHADI - Inilah sosok Nurhadi, mantan Sekretaris MA ditangkap KPK lagi atas kasus TPPU, padahal baru bebas setelah 6 tahun dipenjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum lama menghirup udara bebas, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali berurusan dengan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkapnya pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, tak lama setelah ia selesai menjalani masa hukuman enam tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan karena keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut.

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 30 Juni 2025.

Baca juga: Sosok & Profil Hoho Alkaf Kades Bertato Banjarnegara, Hibahkan Mobil Pribadi, Dipuji soal Dana Desa

Kasus Suap dan Gratifikasi yang Membuat Nurhadi Dipenjara

Nama Nurhadi sebelumnya sudah dikenal publik usai terseret dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan nilai fantastis, Rp 46 miliar.

Saat itu, ia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan dua perkara di MA pada rentang waktu 2014–2016.

Tak hanya itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,7 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan, dari pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Meski KPK sempat mengajukan kasasi untuk menuntut hukuman lebih berat, Mahkamah Agung tetap memutuskan vonis enam tahun penjara bagi Nurhadi pada 24 Desember 2021.

Selain itu, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp 83 miliar yang sempat dituntut jaksa.

Insiden Kekerasan di Rutan KPK

Tingkah Nurhadi di balik jeruji pun sempat jadi sorotan. Pada 29 Juli 2021, ia dilaporkan melakukan pemukulan terhadap seorang petugas Rutan KPK yang bertugas di Rutan Ground A, Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK kala itu, Ali Fikri, membenarkan insiden tersebut.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB dan disaksikan oleh petugas rutan lainnya.

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK an. NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK,” ujar Ali.

Diketahui, pemukulan itu diduga dipicu oleh kesalahpahaman Nurhadi terhadap penjelasan petugas rutan mengenai rencana renovasi kamar mandi tahanan.

Pernah Jadi Buronan, Pernah Berselisih dengan Setya Novanto

Sebelum ditahan pada 2020, Nurhadi sempat menjadi buronan KPK selama beberapa bulan. Ia akhirnya diringkus pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, ia kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas dakwaan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar.

Dalam proses hukum tersebut, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 dan 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, selama berada di Lapas Sukamiskin, Nurhadi juga sempat terlibat perselisihan dengan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2022, memperkuat citranya sebagai narapidana yang kerap menuai kontroversi.

Baca juga: Sosok & Profil Rasuli Efendi Siregar, Orang Kepercayaan Bobby Nasution Tersangka Korupsi, Perannya

PROFIL NURHADI - Inilah sosok Nurhadi, mantan Sekretaris MA ditangkap KPK lagi atas kasus TPPU, padahal baru bebas setelah 6 tahun dipenjara.
PROFIL NURHADI - Inilah sosok Nurhadi, mantan Sekretaris MA ditangkap KPK lagi atas kasus TPPU, padahal baru bebas setelah 6 tahun dipenjara. (Tribunnews/ Herudin)

Profil Nurhadi

Mengutip dari Kompas.com, Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957.

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi menjabat menjadi Sekretaris MA dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Karier panjang dan dedikasi tinggi di Mahkamah Agung (MA) ditunjukkan oleh seorang aparatur sipil negara yang memulai pengabdiannya sejak tahun 1988 sebagai staf di lembaga yudikatif tertinggi tersebut.

Pada tahun 1997, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara. Setahun berselang, kariernya terus menanjak dengan dilantik menjadi Kepala Seksi di Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Dedikasinya terhadap institusi semakin terlihat ketika pada tahun 2001 ia dipercaya menjabat sebagai Pejabat (Pj.) Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Mahkamah Agung.

Tahun 2003, ia menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata. Tak berhenti di situ, pada 2007 ia menempati posisi strategis sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat di Badan Urusan Administrasi MA.

Puncak pengabdiannya ditandai pada tahun 2011 saat ia resmi diangkat menjadi Sekretaris Mahkamah Agung, sebuah jabatan penting yang mengoordinasikan seluruh urusan administrasi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

(TribunNewsmaker/BangkaPos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
NurhadiKPKMahkamah Agung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved