Breaking News:

Sosok Pasutri Napi Koruptor Hadiri Pernikahan Anak, Dikawal Ketat, Dulunya Jabat Wali Kota

Beredar kabar sepasang narapidana koruptor keluar dari penjara untuk menghadiri pernikahan anak, siapa mereka?

Tayang:
Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribun Jateng
NAPI KORUPTOR - Capture YouTube Tribun Jateng menampilkan sosok Mbak Ita dan suami. Mbak Ita dan suami napi koruptor diizinkan keluar penjara hadiri pernikahan anak 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beredar kabar sepasang narapidana koruptor keluar dari penjara untuk menghadiri pernikahan anak, siapa mereka?

Pasangan napi koruptor itu adalah Alwin Basri dan Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita.

Sebelum jadi napi koruptor, Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, sementara Alwin Basri adalah suaminya.

Keduanya sudah divonis penjara atas kasus korupsi.

Mbak Ita divonis penjara lima tahun, sedangkan Alwin Basri divonis penjara 7 tahun.

Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan pada bulan Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Sosok Abdullah Azwar Anas, Mantan Menteri PANRB Era Jokowi Diperiksa di Kasus Korupsi Chromebook

SELESAI SIDANG - Dokumentasi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya, Alwin Basri susai sidang vonis kasus korupsi belum lama ini.
SELESAI SIDANG - Dokumentasi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya, Alwin Basri susai sidang vonis kasus korupsi belum lama ini. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

Namun baru beberapa bulan, Alwin Basri dan Mbak Ita diizinkan keluar penjara untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.

Lapas  Kedungpane Kelas I Semarang mengakui jika terpidana kasus korupsi Alwin Basri keluar dari lapas untuk menghadiri acara pernikahan anak semata wayangnya pada Jumat (26/9/2025).

"Alwin Basri mengajukan izin keluar lapas untuk jadi wali nikah anaknya," kata Kalapas Semarang, Fonika Affandi.

Dia menyebut, izin keluar lapas itu diberikan selepas keluarga terpidana mengajukan permohonan nikah.

Kemudian permohonan itu dikuatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menerangkan bahwa orang yang menikah merupakan anak kandung dari warga binaan tersebut.

"Izin sudah seusai prosedur atas dasar hukumnya," ujarnya.

Selama proses izin keluar lapas, Alwin Basri hanya boleh di luar lapas dalam hitungan jam.

Kemudian tidak boleh menginap.

"Ketika acara selesai harus kembali ke lapas," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Tags:
Alwin BasriHevearita Gunaryati RahayuMbak ItaSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved