Breaking News:

Kabupaten Klaten

TPS3R Prawatan Gratiskan Layanan Sampah bagi Keluarga Difabel, Bentuk Solidaritas Kami

Tercatat sekitar 200 kepala keluarga telah menjadi pelanggan layanan pengangkutan sampah rumah tangga.

Editor: Delta LP
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
TPS DI KLATEN - Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Reresik Desa milik Pemerintah Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Di tengah upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam pengelolaan sampah, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, menghadirkan kebijakan inklusif yang menyentuh sisi kemanusiaan. 

Melalui program Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Reresik Desa, Pemerintah Desa Prawatan membebaskan biaya layanan pengangkutan sampah bagi keluarga yang memiliki anggota difabel.

“Dan ini perlu di-highlight satu hal. Kami membebaskan biaya pengangkutan sampah bagi keluarga yang di dalamnya terdapat anggota yang difabel dengan kebutuhan khusus," tegasnya Kepala Desa Prawatan Sabiq Muhammad.

Pihaknya memastikan sampah yang diangkut tidak ada pungutan biaya sedikitpun. 

TPS DI KLATEN - Kepala Desa Prawatan Sabiq Muhammad pakai gaji pribadi untuk gaji pengelola TPS3R.
TPS DI KLATEN - Kepala Desa Prawatan Sabiq Muhammad pakai gaji pribadi untuk gaji pengelola TPS3R. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

"Tetap kami angkut tapi tidak perlu membayar sebagai bentuk solidaritas kami terhadap kebutuhan rumah tangga yang lebih tinggi daripada rumah tangga biasa,” terangnya. 

Kebijakan tersebut berlaku sejak TPS3R resmi beroperasi pada 1 Juni 2025. 

Baca juga: TPS3R Prawatan Tegakkan Aturan Sampah, Tiga Warga Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Hingga akhir bulan, tercatat sekitar 200 kepala keluarga telah menjadi pelanggan layanan pengangkutan sampah rumah tangga yang dilakukan dua kali dalam seminggu, sementara untuk resto dan usaha kuliner dilakukan setiap hari.

Inisiatif ini lahir dari kesadaran sosial bahwa pengelolaan lingkungan harus melibatkan dan berpihak kepada semua kalangan, termasuk keluarga yang memiliki beban lebih dalam menjalani aktivitas harian.

TPS DI KLATEN - Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Reresik Desa milik Pemerintah Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten.
TPS DI KLATEN - Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Reresik Desa milik Pemerintah Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Kebijakan pembebasan biaya ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan lingkungan tidak hanya tentang teknis dan aturan, tapi juga tentang empati dan kepedulian. 

Dengan pendekatan inklusif ini, Desa Prawatan menunjukkan bahwa keadilan lingkungan dapat berjalan seiring dengan keadilan sosial.

Sabiq berharap langkah kecil ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menyusun kebijakan publik berbasis keberpihakan dan semangat gotong royong. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
KlatenPemkab KlatensampahTPS3R Reresik DesaDesa Prawatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved