Breaking News:

Berita Viral Hari Ini

Pendaftaran SPMB Jatim 2025 untuk Jenjang SMK, Ini Ketentuan & Syarat Jalur Nilai Prestasi Akademik

Berikut ini pendaftaran SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMK, simak ketentuan dan syarat jalur nilai prestasi akademik

|
Editor: Talitha Desena
https://spmbjatim.net/pendaftaran/akademik
SPMB 2025 - Cara Daftar SPMB Jatim 2025 Tahap 2 di Spmbjatim.net 

Berikut ini pendaftaran SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMK, simak ketentuan dan syarat jalur nilai prestasi akademik

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMK di Jawa Timur (Jatim) masih dibuka dan kini telah memasuki Tahap 4.

Pada tahap ini, jalur yang dibuka adalah jalur nilai prestasi akademik, yang menjadi kesempatan terakhir bagi calon siswa untuk mendaftar di SPMB Jatim 2025.

Proses pendaftaran untuk jalur ini dibuka mulai hari ini, Rabu (2/7/2025), hingga Kamis (3/7/2025).

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi spmbjatim.net.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar sesuai jadwal dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dengan benar.

Baca juga: Daftar Ulang SPMB Balikpapan Jenjang SMA/SMK 2025, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Akhir & Biayanya

Perhatikan ketentuan dan jadwal pendaftarannya berikut ini.

Ketentuan dan Syarat Pendaftarannya

  1. Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  2. Jalur Nilai Prestasi Akademik pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon
  3. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
  4. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
  5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan
  6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon
  7. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:

     

    -Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata rata dari sub mata pelajaran

    - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila

     

    - Bahasa Indonesia

    - Matematika

    - Ilmu Pengetahuan Alam

    - Ilmu Pengetahuan Sosial

    - Bahasa Inggris.

  8. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat)
  9. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga)
  10. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
  11. Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur
  12. Nilai rapor semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 11 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMA/SMK)
  13. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang belum/tidak memiliki indeks Satuan Pendidikan asal, maka indeks Satuan Pendidikan asal sama dengan indeks Satuan Pendidikan asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  14. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60 persen (enam puluh persen) dan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal asal dengan bobot 40 persen (empat puluh persen)
  15. Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 14 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA
  16. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniSPMB2025JatimJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved