Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Setya Novanto, Tersangka Korupsi Proyek e-KTP, Hukuman 15 Tahun Disunat jadi 12 Tahun

Berikut sosok dan profil Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP, hukumannya disunat jadi 12 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
PROFIL SETYA NOVANTO - Berikut sosok dan profil Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP, hukumannya disunat jadi 12 tahun penjara. 

- Bergabung Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957

- Anggota Partai Golkar

- Pengurus KONI

- Anggota DPR-RI dari Partai Golkar (1999 - 2004, 2004 - 2009, 2009 - 2014)

- Ketua Fraksi Partai Golkar (2009)

Setya Novanto Tersandung Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan korupsi KTP elektronik ini diduga sudah direncanakan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus di Jakarta, Senin (17/7/2017).

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri," ucap Agus.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto kemudian divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun kini, hukuman Setya Novanto disunat oleh MA menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Setya Novantoe-KTPkorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved