Bansos dan BLT
Status Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebab & Solusinya
Inilah penyebab status penerima BSU 2025 Rp600 ribu berubah jadi tidak memenuhi syarat, simak solusinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Status Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebab & Solusinya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak kondisi sosial dan ekonomi terkini.
Namun, muncul kebingungan di kalangan calon penerima saat status kelayakan mereka tiba-tiba berubah di laman resmi BSU.
Beberapa pekerja yang awalnya dinyatakan layak menerima BSU, kini mendapati statusnya berubah menjadi “tidak memenuhi syarat” saat melakukan pengecekan ulang di laman https://bsu.kemnaker.go.id.
Perubahan status tersebut tentu menimbulkan pertanyaan dan rasa kecewa dari sejumlah pekerja yang sudah menanti bantuan tersebut.
Untuk menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala Biro Humas-nya, Sunardi Manampiar Sinaga, memberikan penjelasan resmi.
Ia mengungkapkan bahwa proses verifikasi penerima BSU bersifat bertahap dan terus mengalami penyesuaian seiring masuknya data terbaru.
“Status penerima bisa berubah tergantung hasil akhir dari proses verifikasi dan penyaluran yang sedang berjalan,” jelas Sunardi.
Hingga kini, menurutnya, belum ada pembaruan akhir karena proses penyaluran bantuan masih berlangsung dan tergantung pada laporan dari bank penyalur.
Baca juga: Status Penerima Sudah Terverifikasi Tetapi Belum Dapat BSU 600 Ribu? Ini Solusi Jika BSU Belum Cair

Oleh karena itu, perubahan status penerima merupakan bagian dari sistem yang dinamis dan terus menyesuaikan diri dengan kondisi di lapangan.
Sunardi juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan terus memantau status mereka secara berkala melalui laman resmi BSU.
Ia menegaskan bahwa informasi akan terus diperbarui sesuai perkembangan proses penyaluran dan validasi data yang dilakukan oleh pihak terkait.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Tiba-Tiba Berubah?
Sunardi menegaskan bahwa pekerja yang mengalami perubahan status perlu memverifikasi kembali beberapa hal berikut:
-Keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-Kebenaran data dari pihak perusahaan (HRD) kepada BPJS dan Kemenaker.
-Jika masih ada kejanggalan, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630 untuk informasi lebih lanjut.
-Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahan administratif yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan.
Data resmi dari Kemenaker menunjukkan bahwa penyaluran BSU tahap pertama telah dimulai sejak 24 Juni 2025. Hingga tanggal tersebut, BSU telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja.
Pada Sabtu (29/6/2025), jumlah penerima meningkat menjadi 3.648.408 orang. Masih ada sekitar 49.428 pekerja yang status penyalurannya sedang dalam proses.
Untuk bisa menerima BSU 2025, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
-Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 600 Ribu 2025, Cek dengan NIK 2025 dan Tahap Pencairannya
Kapan BSU Tahap 2 Akan Dicairkan?
Terkait pencairan BSU tahap kedua, Sunardi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jadwal pastinya.
Namun, ia menegaskan bahwa semua penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
“Penyaluran BSU masih dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan terus memantau perkembangan melalui laman resmi,” jelas Sunardi.
Program ini diinisiasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mendukung daya beli di tengah tantangan ekonomi yang masih fluktuatif.
(Tribunnewsmaker.com/ Kompas)