Bansos dan BLT
BSU 600 Ribu Tak Cair Jika Rekening Bermasalah, Pekerja di Klaten Bisa Ambil Tunai di Kantor Pos
Pencairan BSU 600 ribu apabila rekening bermasalah, pekerja bisa ambil secara tunai di Kantor Pos, seperti ini tata caranya
Editor: Talitha Desena
Pencairan BSU 600 ribu apabila rekening bermasalah, pekerja bisa ambil secara tunai di Kantor Pos, seperti ini tata caranya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih terus berjalan bagi para pekerja yang telah terverifikasi sebagai penerima.
Umumnya, BSU disalurkan melalui rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Namun, sejumlah pegawai mengeluhkan bantuan belum cair akibat masalah pada rekening mereka, seperti data yang tidak valid atau rekening tidak aktif.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun resmi Instagram @kemnaker menyampaikan solusi alternatif.
Selain melalui bank HIMBARA, BSU juga dapat dicairkan secara langsung melalui Kantor Pos Indonesia (Persero) bagi penerima yang mengalami kendala rekening.
Untuk para penerima yang memenuhi syarat namun terkendala rekening tetap bisa mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat.
Baca juga: 5 Kategori Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu, Pastikan Bukan Anggota dari Ketiga Profesi Ini
Tata Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
- Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
- Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
- Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
- Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) - Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Baca juga: Dana BSU 600 Ribu Bisa Ditarik Kembali dari Rekening Jika Pekerja Dinilai Tidak Layak, Ini Syaratnya

Penyebab BSU Belum Cair
- Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
- Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
- Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.
- Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.
Baca juga: Syarat Pengambilan BSU 2025 Sebesar Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Dana Segar Cair Mulai 5 Juli

Alur Penyaluran BSU
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
- Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
- Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
- Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
Sumber: Tribunnews.com
Tarif Listrik 23 Juli 2025, per kWh Hanya Rp 415 Perak, Cek Daftar Lengkap Subsidi dan Non-subsidi |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH & BNPT Juli 2025 Lewat Hp, Nominal Bantuan dari 900 Ribu Sampai 3 Juta |
![]() |
---|
Link Pengecekan BSU 2025 Batch 4, Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Pencairan Dana Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Link Pengecekan Bantuan PIP 2025, Siswa SD SMP SMA Bisa Mendapatkan Dana hingga Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos 2025 Alokasi Juni-Juli, KPM Wajib Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|