Breaking News:

SPMB

Jadwal dan Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025, Bisa Online & Offline, Catat Dokumen yang Wajib Dibawa

Inilah jadwal dan cara daftar ulang SPMB Jabar 2025, bisa Online secara dan Offline, catat dokumen yang wajib dibawa.

Kolase TribunNewsmaker.com/ KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT
SPMB 2025 - Ilustrasi siswa SMA ujian. Inilah jadwal dan cara daftar ulang SPMB Jabar 2025, bisa Online secara dan Offline, catat dokumen yang wajib dibawa. 


Jika calon murid daftar ulang online maka persyaratan disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.

Daftar Ulang Offline:

Sedangkan daftar ulang offline calon murid mendaftar langsung ke sekolah penerima sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.

Jika pelaksanaan daftar ulang online terkendala maka dilakukan secara luring (offline) dengan ketentuan membawa beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

-Menunjukan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online);



-Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);



-Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan



-Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Berikut dokumen persyaratan yang ditentukan sekolah.

SPMB JABAR 2025 - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Cerme, Gresik, Selasa (4/1/2022). Inilah jadwal daftar ulang SPMB Jawa Barat 2025 tahap 2, simak dokumen yang dibawa.
SPMB JABAR 2025 - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Cerme, Gresik, Selasa (4/1/2022). Inilah jadwal daftar ulang SPMB Jawa Barat 2025 tahap 2, simak dokumen yang dibawa. (Kolase TribunNewsmaker.com/ KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Baca juga: Cek Pengumuman SPMB Kota Bogor 2025 & Cara Daftar Ulangnya, Segini Kuota Penerimaan di Tiap Jalur

• Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

• Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

• Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

• KTP orang tua calon murid

• KK yang menerangkan domisili calon murid

• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
SPMBJawa Barat2025
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved