Breaking News:

Berita Viral

Sosok Widya Anggraini, Penumpang KA Sancaka Syok Kena Lemparan Batu di Klaten, Sampai Berdarah

Detik-detik menegangkan ketika seorang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka, terkena lemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK), ia pun sampai terluka.

Editor: Febriana
Tangkapan layar Instagram
PENUMPANG DILEMPAR BATU - Widya Anggraini, seoorang penumpang KA Sancaka rute Jogja - Surabaya syok dilempari batu pada Minggu (6/7/2025). Ia pun terluka karena serpihan kaca pecah mengenai wajahnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah detik-detik mengejutkan saat Widya Anggraini, seorang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka alami kejadian nahas.

Saat tengah duduk di dalam kereta yang melaju, ia terkena lemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK).

Insiden tersebut menyebabkan Widya Anggraini mengalami luka akibat serpihan kaca jendela kereta.

Ya, seorang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya bernama Widya Anggraini menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) malam dan terekam oleh kamera ponsel milik korban.

Insiden tersebut terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten, Jawa Tengah dan Stasiun Srowot pada pukul 22.45 WIB.

Awalnya korban sedang duduk di kursi penumpang sambil membaca buku.

Namun tiba-tiba kaca jendela kereta tersebut pecah dan serpihan kaca itu mengenai wajah korban.

"Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba…

BRAK!

Kaca gerbong dilempar batu dari luar," ujar korban, dikutip dari akun Instagram @widya_anggraini_awaw, Selasa (7/7/2025).

Akibat pelemparan batu tersebut, korban mengalami sejumlah luka di wajah hingga leher.

"Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang di sekitar panik dan bilang, “Mbak, wajah dan leher berdarah!”,

Kaca pecah masuk ke rambut, ke muka, bahkan sampai ke dalam baju," tulis korban dalam keterangan unggahan videonya.

Baca juga: Sakit Hati 9 Kali Diturunkan Petugas KAI, Pria Ini Nekat Bakar Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu

DILEMPAR BATU - Seorang penumpang kereta api Sancaka bernama Widya Anggraini terluka karena serpihan kaca pecah mengenai wajahnya, Minggu (6/7/2025). Begini respons dari PT KAI.
DILEMPAR BATU - Seorang penumpang kereta api Sancaka bernama Widya Anggraini terluka karena serpihan kaca pecah mengenai wajahnya, Minggu (6/7/2025). Begini respons dari PT KAI. (Tangkap Layar Instagram)

Mengetahui insiden itu, petugas KAI yang ada di dalam kereta tersebut langsung memberikan pertolongan kepada korban.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Triharsi, Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya, korban akan menerima asuransi serta perawatan medis yang akan dilanjutkan di rumah sakit di Surabaya.

Respons KAI

PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf dan menyayangkan insiden yang dialami oleh korban.

Pihaknya juga mengutuk keras tindakan pelemparan batu itu.

"PT Kereta Api Indonesia mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, pada 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot. Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI.

KAI menegaskan bahwa vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang. Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tulis akun Instagram @kai121_, Senin (7/7/2025).

Pelaku yang melakukan aksi vandalisme dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, bahkan bisa dikenai hukuman seumur hidup.

Baca juga: Selebgram Lampung Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Terobos Palang Pintu & Terseret, Ini Nasib Pacarnya

Foto ilustrasi kabin penumpang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras aksi vandalisme.
Foto ilustrasi kabin penumpang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras aksi vandalisme. (Sumber: Dok. KAI)

"Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121."

(TribunNewsmaker.com)(Tribunnews.com/Falza)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Widya Anggrainikereta apiSancaka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved