Dedi Mulyadi Turun Tangan! Bantu ZI Bocah SD yang Digugat Nenek soal Warisan, Dapat Pengacara Gratis
Dedi tak hanya memberikan dukungan moral. Ia juga memastikan Zaki mendapat pendampingan hukum secara gratis dari seorang pengacara.
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Demi Mulyadi akhirnya turun tangan membantu bocah kelas 5 SD yang digugat oleh kakek dan nenek kandungnya.
ZI yang berusia 12 tahun ini mengalami nasib yang apes di umurnya yang masih belia.
Bagaimana tidak, ZI harus menghadapi urusan hukum yang diajukan oleh nenek dan kakeknya sendiri.
Kakek dan neneknya itu memperkarakan perihal warisan.
Tak sendiri, ZI digugat bersama ibunya, Rastiah (37), dan sang kakak, Heryatno (20).
Sementara, kepala keluarga atau ayah ZI sudah meninggal dunia.
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” kata Heryatno saat ditemui pada Minggu (6/7/2025).
Baca juga: Sosok Dahromi Kecewa ke Dedi Mulyadi Gegara Rumah Dibongkar, Padahal Dulu Mengidolakan: Nyesel Saya
Ia menuturkan bahwa mereka telah tinggal di rumah itu sejak 15 tahun lalu, tepatnya sejak ia masih berusia 5 tahun. Rumah itu telah menjadi tempat mereka berteduh hingga sang ayah wafat.
Yang mengejutkan, gugatan justru datang dari orang yang selama ini mereka anggap dekat—kakek dan nenek kandung.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ucap Heryatno sedih.
Menurutnya, hubungan keluarganya selama ini tidak pernah bermasalah dengan sang kakek dan nenek.
Karena itu, ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai, tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” tuturnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan bahwa perkara perdata ini telah masuk ke ranah hukum. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm dan menyebut ZI sebagai tergugat ketiga.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” kata Adrian.
Sidang perdana telah dijadwalkan pada 2 Juli 2025, namun ditunda lantaran ZI tidak hadir.
Sementara itu, ibu dan kakaknya datang memenuhi panggilan pengadilan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Juli 2025, menunggu kehadiran seluruh pihak.
Merasa tak tahu lagi harus ke mana meminta bantuan, ZI—yang akrab dipanggil Zaki—melakukan aksi simpatik.
Ia membentangkan spanduk berisi permohonan tolong, ditujukan kepada sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua PN Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jabar Ono Surono, dan Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Aksi ini tak luput dari perhatian Dedi Mulyadi.

Tersentuh dengan perjuangan Zaki, Dedi langsung mengundang bocah itu bersama ibunya dan sang kakak ke kediamannya.
Dedi tak hanya memberikan dukungan moral. Ia juga memastikan Zaki mendapat pendampingan hukum secara gratis dari seorang pengacara.
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ucap Dedi dalam sebuah video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut Dedi, keluarga Zaki memang telah lama tinggal di rumah tersebut. Namun ternyata, dokumen kepemilikan rumah masih atas nama nenek dari pihak ayah. Inilah yang menjadi celah hukum bagi kakek dan nenek kandung mereka untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: Sosok Zaki Fasa Idan, Bocah SD di Indramayu yang Dapat Bantuan dari Dedi Mulyadi Usai Digugat Kakek
Akibatnya, Zaki dan keluarganya kini diminta meninggalkan rumah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun itu.
Sebagai bentuk kepedulian, Dedi menyampaikan apresiasinya kepada seorang pengacara bernama Yopi dari Tegal, Jawa Tengah, yang bersedia membantu keluarga Zaki tanpa bayaran sepeser pun.
“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” kata Dedi.
Ketika ditanya apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang mau membantu, Rastiah menjawab, “Gak ada.”
Dedi pun kembali menyampaikan rasa terima kasih kepada Yopi atas kepeduliannya. “Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.
Di akhir pertemuan, Dedi memberi semangat kepada Zaki dan keluarganya. Namun ia juga menyisipkan pesan bijak jika pada akhirnya hasil persidangan tak berpihak pada mereka.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi. (TribunNewsmaker/TribunJatim)
Gerobak Sempol Saksi Bisu Perjuangan Ayah Tiara Angelina Cari Uang, Kini Keluarga Mengurung Diri |
![]() |
---|
Benarkah R Bunuh Keluarga Sahroni Hanya karena Uang Rp750 Ribu? Pengakuan Soal Rental Mobil Janggal |
![]() |
---|
Ayah Tiara Angelina Kutuk Alvi Maulana yang Telah Mutilasi Anak Sulung Tumpuan Keluarga: "Dia Sadis" |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Dari Dokumen Rahasia Gus Yaqut hingga Harga Nyaris Rp 1 M per Kursi |
![]() |
---|
Reaksi Menkeu Purbaya Ditegur "Boleh Koboi, tapi Ada Isinya" di Rapat Perdana Bareng Komisi XI DPR |
![]() |
---|