Breaking News:

Sosok

Deretan Kasus Hukum Dahlan Iskan, Kasus Gardu Induk, Korupsi Mobil Listrik & LNG, Tersangka TPPU

Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan, kasus gardu induk, korupsi mobil listrik & LNG, kini tersangka TPPU.

Editor: ninda iswara
Surya/ Ahmad Zaimul Haq
KASUS DAHLAN ISKAN - Deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan, kasus gardu induk, korupsi mobil listrik & LNG, kini tersangka TPPU. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada Senin, 7 Juli 2025.

"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang merupakan perwakilan manajemen Jawa Pos.

Baca juga: Sosok & Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Tersangka Penggelapan, Dulu Wartawan & Dirut Jawa Pos

Laporan itu dilayangkan pada 13 September 2024, dengan tudingan bahwa Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Langkah hukum terhadap Dahlan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dahlan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP mengenai Penggelapan dalam Jabatan, serta Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama dan TPPU.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangkanya, Dahlan mengaku belum mendapatkan informasi apa pun.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 8 Juli 2025.

Bukan Pertama Kali: Dahlan Iskan Sudah Tiga Kali Tersandung Kasus Hukum

Nama Dahlan Iskan bukan sekali ini saja tercatat dalam deretan tokoh publik yang berurusan dengan hukum.

Dalam satu dekade terakhir, setidaknya sudah tiga kasus besar yang menyeretnya, bahkan sempat membuatnya merasakan dinginnya jeruji penjara.

1. Dugaan Korupsi Proyek Gardu Induk PLN (2015)

Kasus pertama muncul ketika Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015, terkait proyek pembangunan 21 gardu induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang berlangsung antara tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Proyek tersebut semula direncanakan dengan nilai investasi mencapai Rp1 triliun.

Namun, menurut audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, negara mengalami kerugian hingga Rp33,2 miliar karena dari 21 gardu yang direncanakan, hanya lima yang selesai dibangun hingga masa kontrak berakhir pada 2013.

Merasa tidak bersalah, Dahlan saat itu meluncurkan situs gardudahlan.com sebagai bentuk keterbukaan informasi dan klarifikasinya kepada publik.

Ia juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 5 Agustus 2015, hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sah.

Kejaksaan dianggap belum cukup melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

"Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Hakim Janis kala itu.

2. Kasus Pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU)

Masalah hukum kembali menghampiri Dahlan, kali ini terkait pelepasan aset milik BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), saat ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

Dahlan dinyatakan bersalah dalam penjualan aset PWU di Tulungagung dan Kediri yang dianggap melanggar peraturan.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

Namun, dengan pertimbangan kondisi kesehatan (Dahlan diketahui pernah menjalani transplantasi hati dan menderita hipertensi), Kejati Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Akhirnya, Dahlan hanya menjalani status sebagai tahanan kota.

Tak tinggal diam, Dahlan mengajukan banding. Pada 21 April 2017, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding tersebut dan membebaskannya dari semua dakwaan.

Jaksa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya itu kandas karena MA memutuskan untuk menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Tinggi.

Kasus terbaru ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan Dahlan Iskan.

Meski begitu, proses hukum masih terus berjalan dan publik akan menanti perkembangan selanjutnya, termasuk klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Baca juga: Sosok & Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 3 Kali Tersangka Korupsi, Padahal Masih Dibui

PROFIL DAHLAN ISKAN - Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat, penggelapan dan pencucian uang.
PROFIL DAHLAN ISKAN - Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat, penggelapan dan pencucian uang. (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

3. Kasus Korupsi Mobil Listrik

Dahlan Iskan kembali terjerat kasus korupsi terkait pengadaan mobil listrik untuk Konferensi APEC di Bali pada Oktober 2013 lalu saat dia masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

Adapun kasus ini berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp32 miliar yaitu BRI, PGN, dan Pertamina.

Lalu, ketika itu, PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun, mobil listrik tersebut ternyata dianggap tidak memenuhi kualifikasi bagi peserta APEC.

Kemudian, mobil itu diserahkan ke beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.

Akibatnya, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, ditetapkan menjadi tersangka dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait kasus ini, Dahlan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Namun, pada 14 Maret 2017, permohonan itu ditolak oleh hakim tunggal, Made Sutrisna.

Adapun alasannya, Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dengan korupsi mobil listrik tersebut dengan dua bukti yang cukup.

"Majelis hakim menilai dua alat bukti yang ada sudah sah sehingga apa yang sudah ada dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti yakni 16 mobil dan keterangan saksi-saksi," papar Made.

Made juga mengatakan dalam permohonan pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum kerugian negara sehingga menolak petitum pemohon tidak dilihat kembali.

"Bukti keterangan ahli pemohon tidak relevansi, sehingga majelis hakim tidak akan dipertimbangankan," tuturnya.

4. Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

Dahlan juga sempat diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 oleh KPK pada 3 Juli 2024 lalu.

Dia mengaku dikonfirmasi oleh penyidik ihwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok," ucap Dahlan.

Pada kasus ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara.

Sementara, awal mula KPK akhirnya memeriksa Dahlan sebagai saksi setelah namanya sempat disebut Karen terkait dia mengetahui soal proses pengadaan LNG.

Karen mengatakan hal itu dibuktikan adanya tanda tangan Dahlan dalam disposisi.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Dahlan IskanMenteri BUMN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved