Bansos dan BLT
Pekerja yang Terkena PHK Tetap Bisa Mendapatkan BSU, Simak Syarat Penerima & Cara Cek Status
Pekerja yang terkena PHK masih berkesempatan tetap bisa mendapatkan BSU, perhatikan syarat penerima dan cara cek status
Editor: Talitha Desena
Pekerja yang terkena PHK masih berkesempatan tetap bisa mendapatkan BSU, perhatikan syarat penerima dan cara cek status
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih memiliki kesempatan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp 600.000, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.
Program BSU 2025 dirancang untuk memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan.
Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban finansial selama masa sulit.
Para calon penerima disarankan untuk memeriksa syarat dan ketentuan agar dapat memanfaatkan program tersebut secara optimal.
Baca juga: Cara Dapatkan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Karyawan yang Kena PHK, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2025.
Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
- Ter-PHK setelah April 2025
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Baca juga: 3 Faktor Utama Penyebab BSU 600 Ribu Belum Masuk Rekening Pekerja, Ini Cara Cek Status Penerima PKH

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. - Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) - Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
- Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000. - Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH). - Bukan ASN, TNI, atau Polri
- BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.
Baca juga: 4 Kanal Resmi Cek Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu, Pekerja Bisa Akses bsu.kemnaker.go.id hingga Pospay

Cara Cek Status Penerima BSU
Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.
- Laman Kemnaker
- - Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- - Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard akun.
- Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan BSU.
Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.
Dengan adanya peluang ini, karyawan yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima.
Sumber: Kompas.com
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|
BSU 2025 Masih Cair? Begini Fakta Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Terdaftar BPJS K |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III, Sudah Siap Cair! Akses cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Cara Aktivasi Rekening Penyaluran Insentif Guru Non-ASN & BSU Guru PAUD, Pastikan Rp 2,1 Juta Cair |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Guru PAUD & Pengajar Non-ASN 2025, Akses info.gtk.dikdasmen.go.id Dapat Rp 2,1 Juta |
![]() |
---|