Berita Viral Hari Ini
Pengumuman Hasil SIMAK UI 2025, Ini Rincian Biaya Kuliah UKT dan IPI Semua Jurusan per Semester
Berikut ini pengumuman hasil SIMAK UI 2025, simak rincian biaya kuliah UKT dan IPI semua jurusan per semester
Editor: Talitha Desena
Berikut ini pengumuman hasil SIMAK UI 2025, simak rincian biaya kuliah UKT dan IPI semua jurusan per semester
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Universitas Indonesia (UI) resmi mengumumkan hasil Seleksi Masuk UI (SIMAK UI) 2025 untuk program Sarjana dan Vokasi Tahun Akademik 2025/2026.
Calon mahasiswa yang telah mendaftar dapat mengecek hasil seleksi melalui dashboard akun masing-masing.
Berdasarkan informasi dari laman resmi UI, Kamis (10/7/2025), proses pengecekan dilakukan dengan login ke laman enrollment.ui.ac.id menggunakan akun Gmail yang digunakan saat pendaftaran.
Setelah berhasil masuk, hasil seleksi akan muncul pada menu Dashboard.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, UI mengimbau agar segera mengikuti tahapan Pra-Registrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Jadwal Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 untuk Calon Siswa, Simak Caranya via Online & Offline
Biaya UKT SIMAK UI 2025
Setelah dinyatakan lolos, hal penting lainnya adalah mengetahui biaya kuliah yang wajib dibayar.
Universitas Indonesia (UI) menerapkan kebijakan penetapan besaran biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara berkeadilan yang berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.
UKT (Uang Kuliah Tunggal): Biaya pendidikan yang dibayarkan setiap semester oleh seluruh mahasiswa.
IPI (Iuran Pengembangan Institusi): Biaya yang hanya dibayarkan satu kali, yaitu pada semester pertama oleh mahasiswa jalur seleksi mandiri.
UKT UI dibagi menjadi 5 kelompok. UKT kelompol 1 dan 2 sama untuk semua jurusan. Yakni UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: SELAMAT! Beasiswa UI 2023 Dibuka Pendaftar Wajib Punya Akun Universitas Indonesia Agar Dapat Bantuan

Besaran UKT dan IPI di UI merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Biaya UKT dan IPI disesuaikan dengan latar belakang sosio-ekonomi orangtua atau penanggung biaya pendidikan masing-masing mahasiswa.
Biaya ini ditentukan saat melakukan proses pra-registrasi. UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI yang sesuai bagi masing-masing mahasiswa.
Sumber: Kompas.com
Fakta Penangkapan Irvian Bobby Sultan Kemnaker, Ditangkap di Depan Mertua hingga Beri Jatah ke Wamen |
![]() |
---|
Tampang Alvian Polisi 23 Tahun yang Tega Habisi Kekasihnya, Kini Dipecat Tak Hormat & Terancam Bui |
![]() |
---|
Gaya Hidup Mewah Silvia, Istri Immanuel Ebenezer yang Sering Liburan ke Luar Negeri, Kini Melarat? |
![]() |
---|
Postingan Terakhir lham Pradipta Sebelum Ditemukan Tewas, Foto Ini Dibanjiri Komentar Duka |
![]() |
---|
Sosok Ayah Prada Lucky Namo, Serma Christian Namo Tak Terima Anaknya Diperlakukan Keji hingga Tewas |
![]() |
---|