Selebrita
Sudah Kurang Ajar, Nadia Venika Petugas Asuransi Penyebar Data Dara Arafah Langsung Kena Ganjarannya
Tak butuh waktu lama, Nadia Venika petugas asuransi penyebar data pribadi selebgram Dara Arafah langsung kena ganjarannya.
Editor: Delta LP
Menanggapi situasi tersebut, pihak Global Excel Indonesia dengan sigap mengambil tindakan.
Mereka menerbitkan surat PHK untuk Nadia Venika yang kemudian diunggah Dara ke akun media sosialnya.
Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan bahwa tindakan Nadia merupakan pelanggaran berat.
"Atas tindakan yang telah Saudari lakukan berkaitan dengan penyalahgunaan atau pembocoran informasi pribadi milik pihak ketiga pada tanggal 8 Juli 2025, Saudari telah melanggar undang-undang terkait data pribadi serta melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perusahaan."
Surat tersebut juga menyinggung dampak serius yang ditimbulkan akibat penyebaran data tanpa izin, termasuk risiko hukum, pencemaran nama baik, dan kerusakan reputasi.

Dara Arafah Apresiasi Tindakan Tegas Perusahaan
Dara Arafah menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Global Excel Indonesia yang bersikap kooperatif dan tanggap dalam menyelesaikan insiden ini.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada tim Global Excel yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” ujar Dara Arafah.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Cinta Segitiga ART Dara Arafah, Pacar Malah Berikan Uang Curian ke Wanita Lain, Memohon Dibebaskan
Siap Tempuh Jalur Hukum
Tak hanya mengungkap identitas pelaku, sebelumnya Dara juga menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa pelaku bisa dijerat berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3)
“Penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Saya masih menunggu pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” tandas Dara Arafah. (TribunNewsmaker/SerambiNews)
Sumber: Serambi Indonesia
Kekayaan Rp 100 M, Intip Sederhananya Jihan Fahira jadi Anggota DPD, Dikritik Kayak Mau ke Warung |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pertunangan Taylor Swift & Travis Kelce, Dekorasi Lamaran Ratusan Juta, Cincin Miliaran |
![]() |
---|
Sosok Song Da Eun Diduga Pacar Jimin BTS, Heboh Video Bersama di Lift Apartemen, Pacaran Diam-diam? |
![]() |
---|
Gagal Ceraikan Rien Wartia Trigina, Andre Taulany Kini Masih Berstatus Suami Sah: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Nafa Urbach Kena Sentil Gegara Adrian Maulana Bagikan Tutorial Pergi Kerja Naik KRL Bintaro-Senayan |
![]() |
---|