Korupsi di Pertamina
Daftar 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara hingga Rp 285 T, Riza Chalid Termasuk
Tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan para tersangka tersebut.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada sembilan orang.
Dari kesembilan tersangka tersebut, muncul nama Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka (baru)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud yaitu terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
"Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah," jelasnya.
Selanjutnya, mereka juga diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).
Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.
"Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.
Qohar mengatakan para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.
Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.
Deretan pelanggaran hukum tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun.
Baca juga: Deretan Kasus Hukum Dahlan Iskan, Kasus Gardu Induk, Korupsi Mobil Listrik & LNG, Tersangka TPPU
"Kerugian perekonomian negara dan kerugian negara, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389," jelas Qohar.